JAKARTA (Realita) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Penyitaan dilakukan terkait pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi PT Asabri senilai Rp23,7 Triliun.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"Penyidik menyita 228 bidang tanah milik Bentjok, seluas 193 hektar di Kabupaten Bogor," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (07/04).
Leonard juga menyampaikan, Selain aset berupa sejumlah tanah penyidik juga menyita Mobil Lexus B 16 SLR milik tersangka Heru Hidayat (Komut PT. Trada Alam Minera Tbk), di Kantor PT. IIKP, Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan berupa Hotel dan Mall di Pontianak, terakhir Hotel Brothers Solo Baru.
Selain pengambalian kerugian negara, Penyitaan kerap dilakukan untuk membuat efek jera dan memiskinkan para koruptor.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Namun demikian, sampai kini juga aset tersangka Asabri lainnnya, atas nama Adam R. Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Lukman Purnomosidi masih belum terjamah.
Dari hasil penyitaan, saat ini masih belum ditaksir berapa jumlah nilai yang sudah diselamatkan.
“Kita mintakan bantuan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untik menaksir atau taksasi atas semua aset tersebut, ” pungkas Leonard.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Selain terhadap Bentjok dan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung juga telah dan terus mencari aset Jimmy Sutopo (Dirut. PT. Jakarta Investor Emiten Relation).
Ketiga tersangka diduga paling berperan menguras aset Asabri, saling bekerjasama menggoreng saham yang diperdagangkan secara ‘semu’ melalui Nominee (individu, badan hukum milik orang lain yang digunakan).
Sejauh ini, puluhan jam tangan mewah, lukisan berlapis emas, Rolls Royce milik Jimmy juga disita.hrd
Editor : Redaksi