NUSA TENGGARA BARAT (Realita)- Pengaduan Djonny selaku pemilik jagung senilai Rp 2 milar yang hilang saat dikirim melalui jasa layanan pengiriman kapal melalui, agen atau shipper, direspons oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak Polda langsung mengeluarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/48/V/2023/SPKT/Polda NTB tanggal 12/5/2023.
Dalam surat laporan tersebut, Djonny yang didampingi kuasa hukumnya, Dr.Johan Widjaja SH.MH, melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh, A salah satu agen atau jasa pengiriman barang via kapal (shipper).
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Sayangnya, ditengah perjalanan, kapal yang memuat barang berupa jagung senilai Rp 2 miliar telah di informasikan mengalami karam.
Dihadapan para awak media, Djony pemilik barang mendapatkan informasi jika kapal karam sehingga kapal terpaksa ditarik guna bersandar di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Atas informasi tersebut, hingga kini, Djony belum mendapatkan kelanjutan informasi secara jelas keberadaan barangnya senilai Rp 2 miliar.
Minimnya informasi dan meski waktu telah berlalu selama satu tahun, Djonny, masih tidak mengetahui, kejelasan keberadaan barangnya.
Berdasarkan hal diatas, Djonny bersama kuasa hukumnya Dr.Johan Widjaja,SH. MH, melaporkan perkara kepihak kepolisian.
Sementara, Dr. Johan Widjaja,SH.MH, saat ditemui, para awak media di halaman Polda NTB, mengatakan, dirinya, mengapresiasi kinerja Polda NTB.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Lebih lanjut, dari pengaduannya, yang lalu kini Jajaran Polda NTB, telah mengeluarkan surat laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor yakni, A sebagai agen atau jasa pengiriman barang (Shipper) beserta kawan kawan.
Masih menurutnya, kliennya yaitu, Djonny sudah setahun ini, merasa kehilangan barang berupa jagung senilai Rp 2 miliar.
"Sudah 1 tahun, kliennya diombang ambingkan sehingga tidak mendapatkan akses keberadaan barangnya senilai Rp 2 Miliar yang dikirim melalui agen,"ungkapnya.
Terkait, hilangnya barang tersebut, DR.Johan Widjaja SH. MH, terpaksa melayangkan somasi hingga beberapa kali. Namun, somasi tersebut, tidak mendapatkan respons yang baik dari orang yang berinisial A selaku, agen.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Selanjutnya, dirinya melakukan upaya hukum dengan mengadukan perkara ini, ke Polda NTB dan kini, telah diterbitkan, surat laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
"Dugaan tindak pidana penggelapan ini, diindikasikan melibatkan beberapa pihak maka di surat laporan disebutkan, A dan kawan kawan," ujarnya.
DR.Johan Widjaja SH,MH, berharap, atas surat laporan tersebut, bisa menyingkap tabir seterang-terangnya siapa terduga pelaku dan siapa yang turut serta adanya tindak pidana penggelapan barang berupa jagung senilai Rp 2 miliar.
"Dari surat laporan ini, semoga akan menyingkap tabir seterang-terangnya, siapa siapa yang turut terlibat dugaan tindak pidana penggelapan," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi