Sidang Dugaan Pemerkosaan, Pledoi Terdakwa Ungkap Kemesraan Dengan Pelapor

SURABAYA (Realita)-  Marnito (36) terdakwa pemerkosan terhadap CNR (37) ajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 10 tahun penjara. Dalam pledoi tersebut Marnito melalui penasihat hukumnya Mochammad Takim SH, MH menjelaskan kemesraan terkait dengan pelapor (CNR).

Dalam nota pledoinya, terdakwa menjelaskan bahwa didalam surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum menguraikan Pada Tanggal 25 Januari 2022 sekitar jam 21.30 bertempat di lantai 28 kamar 12 apartemen ONE ICON Jl Embong Malang Surabaya, terdakwa tiba-tiba masuk ke kamar CNR dengan memaksa membuka pakaian dan celana. Kemudian terdakwa tetap memaksa memasukkan alat kelaminnya sebanyak 2 (dua) kali, hingga tiba-tiba langsung terjadi CNR mengalami pendarahan hebat.

Baca Juga: Perkosa Gadis Tuna Wicara, Yordi Dihajar Massa

Menurut Takim, berdasarkan uraian di atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaan bahwa Terdakwa tetap memaksa memasukkan kelaminnya sebanyak 2  kali ke siapa? kemudian dalam uraian poin (1) satu, korban bisa saja menendang Terdakwa sehingga tidak terjadi perbuatan pemerkosaan, namun di tanggal 25 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib, terjadi kejadian terulang dan tidak ada upaya dari korban untuk membela diri tapi berjalan lancar tanpa adanya ancaman kekerasan dari terdakwa.

"Jadi unsur-unsur ancaman dalam kekerasan tidak terpenuhi. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. Pada saat kejadian pun Terdakwa berinisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit setelah terjadi pendarahan dengan biaya dari Terdakwa. Karena antara Terdakwa dan korban melakukan atas dasar suka sama suka," terang Takim.

"Dan kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaa terjadi tanggal 25 Januari 2022 baru dilaporkan oleh korban tanggal 14 Juni 2022, rentang waktu kurang lebih 5 bulan baru dilaporkan dan setelah kejadian tanggal 25 Januari 2022 antara korban dengan Terdakwa masih satu Apartemen tinggal bersama dan melakukan perbuatan hubungan badan atas dasar suka sama suka berulang-ulang. Selama 3 bulan setelah kejadian," imbuh Takim saat membacakan nota Pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5/2023).

Takim juga menjelaskan dalam Pledoinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, bahwa seks yang terjadi antara Terdakwa dengan CNR adalah sex with consent, adanya persetujuan dari kedua pihak dalam keadaan suka sama suka. 

Jika dalam hal ini Terdakwa melakukan kekerasan secara fisik, maka akan meninggalkan bukti luka terhadap CNR yang kemudian dapat dibuktikan dengan adanya visum et repertum. Oleh karena itu, peran visum et repertum dapat memberi petunjuk (corpus delicti) mengenai adanya unsur persetubuhan dan unsur kekerasan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana perkosaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana perkosaan. Namun dalam hal ini, tidak adanya bukti visum et repertum tersebut yang dapat membuktikan bahwasanya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap CNR.

Hal tersebut juga terbukti dengan adanya bukti T-85 yang merupakan screenshot dari video yang mengungkap kemesraan antara Terdakwa dengan CNR.

" Video tersebut diambil atau direkam sendiri oleh CNR dengan tangannya menggunakan handphone nya sendiri. Bahwa bukti T-85 ini membuktikan, seks yang dilakukan di antara Terdakwa dengan Saksi CNR, suka sama suka,"terang Takim.

Di akhir pledoinya, Takim berharap kepada majelis hakim agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut membebaskan kliennya atas dakwaan jaksa.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Esti Dilla menyatakan Terdakwa Marnito Bin Surawi telah terbukti sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyitaan dan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Umum Pasal 285 KUHP dan Pasal 378 KUHP. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marnito Bin Surawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tersingkir dengan perintah agar hukuman tetap berada dalam tahanan.

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa KTP, paspor, dan buku tabungan BCA dikembalikan pada sakit.

Baca Juga: Sopir Angkot Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus 

Usai permohonan, Mochammad Takim SH, MH, selaku penasihat hukum penasihat mengatakan, perkara ini bukan perselingkuhan. 

"Jika dilihat dari semua saksi dan hasil visum, dia menuduh ada kekerasan, semua tidak terbukti. Paling utama yaitu Visum et repertum, tidak pernah ada. Karena faktanya, terungkap jika korban tidak terpecah. Semua saksi meringankan penderitaan mulai dokter, satpam yang memanggil saksi dan saksi pelapor 'bapak dan ibu' dan lain-lain. Karena ini sudah menjadi proses hukum, maka kami akan menuangkan dalam pledoi pembuktian kami. Dan kami lengkapi dengan bukti chatting WA dan video," seloroh Ipa, Jumat (12/5/ 2023).

Ia menambahkan bahwa kasus ini hanyalah persolan janji kawin yang dilanggar.

"Jadi menurut yurisprudensi, bukan perbuatan pidana, karena semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Saksi pelapor mengaku diperkosa tanggal 24 sampai 25, tapi anehnya menurut kepolisian BAP, keduanya hidup selama 3 bulan dalam satu kamar, satu ruangan dan bahkan satu kerugian. Harapan saya semoga dalam pembelaan kami semoga hakim membebaskan kesalahan dalam perkara Kekerasan dan hukuman," ulasnya.

Sementara Jaksa Esti Dilla SH , saat dikonfirmasi, baru bisa menjawab bahwa wartawan bisa langsung bertanya kepada Jaksa Ratri.

"Saya hanya dititipi untuk menjual,"ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, berawal pada tanggal 05 Desember 2021, saksi pelapor, CNR bertemu dengan bela Martino Bin Surawi melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama Saad Waqas.

Baca Juga: Menolak Diajak Bersetubuh, Wanita di Cilegon Dibunuh Kakak Ipar

Terdakwa mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan dari orang tua korban.

Pada tanggal 15 Januari 2022, korban datang ke Surabaya dengan menginap di Hotel Wyadham selama 2 (dua) hari kemudian dipesan korban untuk menyewa apartemen One Icon Jl. Jenderal Basuki Rachmat Surabaya selama 2 bulan.

Sesudahnya mengambil sejumlah barang dan uang milik CNR, hukuman malah disebut juga memperkosa dan memaksa saksi tinggal bersama dan mengelabuinya.

Terdakwa juga dituduh memaksa saksi CNR untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan paksa membuka celana panjang dan celana dalam saksi CNR.

Kemudian pembuluh darah memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi CNR, tetapi tidak bisa karena saksi melakukan pelanggaran dengan tendangan pembuluh darah sehingga pembuluh darah berhenti lalu mengancam dengan mengatakan tidak akan membantu mengurus urusan surat yang dimaksud dan uang yang sudah dikeluarkan oleh saksi CNR tidak akan dikembalikan .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 285 KUHPidana. ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru