MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akhirnya membuka secara terang-terangan adanya satu bakal calon legeslatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh dua partai politik (parpol) berbeda.
Dari hasil laporan masyarakat maupun pendalaman oleh tim dari Bawaslu setempat, sementara ditemukan nama Siswati yang merupakan bacaleg dari dapil Madiun 3 atau Taman II. Siswati, didaftarkan oleh Partai Perindo dan Golkar.
Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
“Dari Madiun 3 atau Taman II dan calegnya perempuan. Setelah kita kroscek ternyata bernama Siswati dari Madiun 3 nomer urut 6 di Partai Perindo dan Golkar,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Jumat (19/5/2023).
Sesuai dengan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota dewan, bacaleg yang maju lebih dari parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga kedua parpol tersebut harus melakukan perbaikan.
Baca Juga: Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun
“Dimasa perbaikkan silahkan jika bacalegnya memilih salah satu partai atau mungkin di cancel semuanya. Itu terserah bacaleg maupun parpol yang berangkutan,” ujarnya.
Kokok Hape, sapaan akrabnya menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa selama tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Untuk itu, ia meminta peran serta masyarakat untuk aktif mengawasi tahapaan Pemilu.
Baca Juga: Dituding Aset Pemkot Madiun untuk Kampanye, Bawaslu dan Polisi Telusuri Pemilik Akun
“Sementara kita temukan satu bacaleg. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti dalam pengawasan ada lagi. Atau kekurang lengkapan administrasi maupun usia yang belum memenuhi,” terangnya. adi
Editor : Redaksi