Bawaslu Kota Madiun Temukan Satu Bacaleg Didaftarkan Perindo dan Golkar

MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akhirnya membuka secara terang-terangan adanya satu bakal calon legeslatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh dua partai politik (parpol) berbeda.

Dari hasil laporan masyarakat maupun pendalaman oleh tim dari Bawaslu setempat, sementara ditemukan nama Siswati yang merupakan bacaleg dari dapil Madiun 3 atau Taman II. Siswati, didaftarkan oleh Partai Perindo dan Golkar.

Baca Juga: Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Bakal Melenggang Kembali ke DPRD Sumenep

“Dari Madiun 3 atau Taman II dan calegnya perempuan. Setelah kita kroscek ternyata bernama Siswati dari Madiun 3 nomer urut 6 di Partai Perindo dan Golkar,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Jumat (19/5/2023).

Sesuai dengan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota dewan, bacaleg yang maju lebih dari parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga kedua parpol tersebut harus melakukan perbaikan.

Baca Juga: Terlibat Cinta Segitiga, Caleg Partai Garuda Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

“Dimasa perbaikkan silahkan jika bacalegnya memilih salah satu partai atau mungkin di cancel semuanya. Itu terserah bacaleg maupun parpol yang berangkutan,” ujarnya.

Kokok Hape, sapaan akrabnya menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa selama tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Untuk itu, ia meminta peran serta masyarakat untuk aktif mengawasi tahapaan Pemilu.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes

“Sementara kita temukan satu bacaleg. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti dalam pengawasan ada lagi. Atau kekurang lengkapan administrasi maupun usia yang belum memenuhi,” terangnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru