Dugaan Korupsi BTS, Dua Pejabat Menkominfo Diperiksa Kejagung usai Johnny Ditahan

JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 masih berlanjut. Dua pejabat Kominfo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (19/5/2023).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang, Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR RI Rp 70 M

Dua pejabat Kominfo yang diperiksa itu adalah:

1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

Ketut menuturkan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate (JGP). Pemeriksaan itu, lanjutnya, untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," paparnya.

Baca Juga: Irwan Hernawan Ngaku Kenal Anang Achmad Latif sejak SMP

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

Baca Juga: Plesiran ke Swiss dan AS, Johnny Plate Pakai Uang Bakti Kominfo

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru