Terlapor Kasus Dugaan Pungli di Desa Sidomukti Belum Dipanggil

LAMONGAN (Realita) - Proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, terkait jual beli tanah milik warga, masih bergulir di meja Kepolisian. Bahkan sejak dilaporkan  pada tanggal 1 April 2023 lalu, hingga saat ini terlapor inisial E-S, masih belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saat dikonfirmasi, Kanit III Pidana Korupsi Polres Lamongan, IPDA. M. Yusuf Efendi, belum memberikan jawaban. Namun salah satu anggota tim pengacara pelapor, Muti'ul Mubin, mengatakan jika kasus tersebut masih berjalan dan dala. tahap pemanggilan saksi-saksi. 

Baca Juga: Marak Pungutan Berkedok Sumbangan di SMA-SMK Lamongan, Gubernur Jatim Diminta Tegas

"Kemarin baru permintaan keterangan ahli waris pemilik tanah atau penjual yang mengetahui secara langsung. Rencananya terlapor akan dipanggil setelah tahapan ini, " terang pengacara yang akrab dipanggil Mubin itu. Sabtu (20/05/2023). 

Baca Juga: Terdakwa Mengaku Ditangkap Saat Hendak Mengembalikan Uang

Seperti diketahui, seorang oknum perangkat desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, inisial E-S, dilaporkan terkait dugaan pungli jual beli tanah dengan luas sekitar 1,4 hektar milik warganya bernama Saleh. Dugaan tersebut muncul saat proses pengurusan perpindahan hak milik tanah yang memerlukan beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. 

Baca Juga: Ratusan Kades di Kabupaten Serang Ikut Pelatihan Kedisiplinan dan Pengelolaan Dana Desa

Kasus itu saat ini ditangani unit III Pidana Korupsi Polres Lamongan dengan total pungli yang dilaporkan sebesar 210 juta rupiah serta sejumlah alat bukti. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru