MADIUN (Realita) – Indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di lingkup Pemerintah Kota Madiun pada tahun 2022 dinilai sangat baik. Hal ini diketahui dari hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh pihak ketiga. Hasilnya, Kota Madiun mendapat point 86,964 dan masuk dalam kategori sangat baik. Nilai tersebut, didapat dari 70 unit kerja di Pemkot Madiun.
‘’Kerja ASN (aparatur sipil negara,red) Pemkot Madiun sejauh ini sudah cukup bagus. Mereka bekerja bukan karena jam, tapi bekerja dari hasil kerja. Artinya, pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal jam kerja,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Meski masuk dalam kategori sangat baik, namun pola-pola kinerja dan pelayanan masyarakat harus terus dimaksimalkan. Pun, ASN dituntut pantang kendur dalam menjalankan tugas. Jika ASN berprestasi, lanjut Maidi, pihaknya tak segan memberikan reward alias penghargaan kepada mereka tatkala bekerja secara totalitas.
‘’Prinsipnya, saya dan para ASN ini bertanggung jawab melayani, bukan dilayani. Insya Allah dengan kinerja prima ini, kemajuan Kota Madiun tidak akan sulit,’’ ujarnya.
Walikota mengatakan, kinerja ASN jangan hanya didasari pada formalitas dan terkesan menggugurkan kewajiban saja. Tetapi harus benar-benar bekerja dan bisa melahirkan ide-ide kreatif demi kemajuan kota. “ASN bukan sekadar finger print (absensi, red), tapi harus benar-benar bekerja,’’ tegasnya.
Pun, Maidi mewanti-wanti ASN harus menjaga kedisiplinan. Pun, tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak disiplin dalam bekerja atau menjalankan tugas. Salah satunya, menghapus jatah reward ASN yang membandel.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
‘’Jelas ada sanksi. Kalau ASN bekerja hanya mengandalkan jam atau absensi, ya gaji pokok saja. Kalau ASN melanggar aturan, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,’’ terangnya.
Sementara itu, Subkoordinator Ketatalaksanaan Bagian Organisasi Setda Kota Madiun, Nur Farida menambahkan, hasil indek kepuasan masyarakat terus mengalami peningkatan. Buktinya, pada tahun 2020 hanya 85,501. Kemudian meningkat ditahun 2021 menjadi 86,456. Capaian tersebut, kembali naik ditahun berikutnya.
Ida menyebut indek tersebut dilakukan pihak ketiga. Yakni PT Kokek. Survei di 70 unit kerja ini dilakukan mulai dari peringkat daerah, kelurahan, dan juga perusahaan umum daerah. Survei juga dilakukan kepada masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di instansi tersebut.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
‘’Jadi semua prosesnya dilaksanakan pihak ketiga. Kita paling hanya mendampingi atau mengantar ke instansi yang dituju,’’ katanya.
Teknis pertanyaan yang diajukan, diantaranya, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.
‘’Untuk hasilnya juga kita laporkan ke Kemenpan RB. Jadi ini bukan sekedar survei lantas selesai,’’ pungkasnya. adv
Editor : Redaksi