Siber Ditreskrimsus PMJ Lipat 4 Penipu Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

JAKARTA (Realita)- Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial. Para tersangka ditangkap di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan empat tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35). 

Baca Juga: Isu LGBT, Desakan Pembatalan Konser Coldplay Menguat

"Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka  meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta,  AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu," ungkap Auliansyah didepan awak media, Senin (5/6/2023). 

Masih sambungnya, keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan. 

 

"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram JASTIP.COLDPLAY bahwa ada dua buah tiket konser music Coldplay yang siap untuk dijual para tersangk, mereka juga menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket tersebut melalui email para korban,"bebernya. 

Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music Coldplay ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R. 

"Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan 

Baca Juga: Argentina Susah Payah Kalahkan Indonesia

oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music yang sudah di pesan oleh korban kepada para tersangka. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka," terangnya. 

Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music Coldplay yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser music tersebut. 

"Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu JASTIP TIKET. COLDPLAY untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram JASTIPTIKET.  COLDPLAY," paparnya. 

Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music Coldplay sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023. 

Baca Juga: Hadapi Argentina, Erick Thohir Iming-imingi Timnas Indonesia dengan Bonus Gede

"Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser music tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket konser music coldplay yang siap untuk dijual," imbuhnya. 

Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. Karena Korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser musik tersebut. 

"Korban penipuan Jastip Tiket Konser music Coldplay pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET. COLDPLAY saat ini mencapai 3 orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.350.000," paparnya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara p 6 tahun. tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru