JAKARTA (Realita)- Koordinator Tim Petrus Selestinus Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa maraknya dugaan pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke Polisi adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Menurut saya, ini adalah bentuk kriminalisasi, tidak saja terhadap Sugeng Teguh Santoso karena sikap kritisnya terhadap beberapa pejabat Polri, tetapi juga kriminalisasi terhadap demokrasi itu sendiri,” katanya di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Petrus menilai, apa yang dilakukan oleh Sugeng adalah bentuk kritik yang membangun, sehingga akan muncul perbaikan di dalam institusi yang sedang dikritiknya.
“STS dalam sikap kritisnya itu bertindak di bawah payung IPW yang merupakan representasi dari kepentingan publik, hak publik melalui peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Petrus mensinyalir, dilaporkannya Sugeng oleh sejumlah pihak di beberapa daerah ke polisi adalah sebuah upaya yang terstruktur, masif dan sistematis. Pasalnya, menurut Petrus, pelaporannya dilakukan dalam waktu yang berdekatan.
“Jadi sekali lagi ini kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat dan jangan berharap untuk membuat Sugeng Teguh Santoso dan kami semua yang menjalankan fungsi peran serta masyarakat takut terhadap laporan balik semacam itu,” terang Petrus.
Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Dirinya mengingatkan, jika laporan-laporan terhadap Sugeng tetap dilanjutkan, maka kemungkinannya akan ada perlawanan hukum dari masyarakat luas.
“Kami para Advokat dituntut untuk mengabdi terhadap persoalan penegakan hukum, karena itu jangan coba-coba dihambat dengan laporan balik. Ini bukan hanya sekedar pembungkaman, tetapi pengrusakan terhadap demokrasi karena Sugeng Teguh Santoso sedang melaksanakan peran serta masyarakat, dia tidak sedang mencari uang, tetapi mengabdi karena hak dan kewajibannya dijamin oleh UU,” bebernya.
Sekadar informasi, beberapa waktu belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.
Baca Juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.
Berdasarkan penelusuran TPDI, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.
"Adapun kasusnya berbeda-beda, diantaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi