Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

JAKARTA (Realita) - Kejati DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu disampaikan berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami, DKK dengan nilai investasi sebesar Rp 142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar lima ratus ribu rupiah).

 

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta dan Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar, Rabu (07/06). 

Dalam hal ini, menurutnya jaksa peneliti Kejati DKI merasa perlu untuk menggunakan hak jawab guna memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar pemberitaan dapat mencerminkan keseimbangan informasi yang benar dan faktual.

Dia menjelaskan, Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara Koordinasi, dan dalam proses pengembalian tersebut telah disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik PMJ. 

"Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh Penyidik PMJ," ungkap Ade.

Perlu dipahami, dia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh untuk pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna. 

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Selain itu, terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak Pidana Asal, yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban. 

Cilegon dalam

Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan.

Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional. 

Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai, karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Penerapan Resoritive Justice

"Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini," tegasnya.

Kejati DKI juga berharap agar media massa dapat memberikan liputan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat. Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya, karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru