PONOROGO (Realita)- Tingginya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Ponorogo serta pasang surut kuota pupuk bersubsidi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo serius dalam menanggapi hal itu.
Bahkan, regulasi tentang perlindungan lahan sawah yang disodorkan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) kini tengah dikebut kalangan legislatif tersebut.
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
Hal ini tampak dalam Rapat Paripurna DPRD yang diikuti langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Senin (12/06/2023). Dimana salah satu agendanya, yakni pembacaan Pemandangan Umum ( PU) Fraksi DPRD terhadap usulan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, Raperda LP2B selain erat kaitannya dengan pemetaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW) Kabupaten Ponorogo, juga mencangkup dan melindungi kepentingan petani.
" Raperda ini sangat penting. Makanya harus kita kebut, karena mencangkup hak-hak petani. Salah satunya intensif," ujarnya.
Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan
Sunarto mengatakan, intensif Petani yang dimaksud adalah kepastian ketersediaan pupuk subsidi atau benih dari pemerintah pusat.
" Makanya kita prioritaskan, sementara untuk Raperda kawasan rokok kita kesampingkan dulu. Karena untuk penentuan bantuan pupuk atau bibit raperda LP2B itu harus sudah ada dulu," ungkapnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik
Sunarto menambahkan, selain PU Fraksi tentang Raperda LP2B, Parpurna hari ini juga mengesahkan dua raperda lainnya, diantaranya Raperda penyertaan modal PUDAM, dan Riparkab untuk mendukung monumen Reog Ponorogo Sampung.
" Itu sudah lama memang. Dan hari ini dilakukan pengambilan keputusan. Di DPRD cepat sebenarnya. Tapi yang agak lama itu, proses Konsultasi di Biro Hukum Pemprov Jatim," pungkasnya.Adv/ znl
Editor : Redaksi