Ini Jawaban Pihak Suami Jenny Rachman Usai Dipolisikan

JAKARTA (Realita)- Pihak Suprajarto, suami artis senior Jenny Rachman, memberikan keterangan mengenai tuduhan perselingkuhan dan pemalsuan dokumen. Melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Supradjarto menangkis tudingan soal perselingkuhan. 

"Jadi kami mau melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang sudah berkembang di media massa beberapa hari ini beberapa belakangan ini yang sangat merugikan kepentingan klien kami dan juga ada berita-berita yang harus diluruskan karena tidak sesuai dengan faktanya,” kata Johnson Panjaitan ditemui di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/6/2023). 

Baca Juga: Jenny Rachman Polisikan Suami dan Selingkuhannya, Kini Sudah Berstatus Tersangka

Johnson mengatakan bahwa kasus yang menyangkut Supradjarto yang sekarang ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus yang menyangkut pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum Jenny Rachman atas nama Femmy Ferdinandus. 

Johnson mengatakan kliennya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Namun saat itu Supradjarto belum bisa hadir. Pihak Supradjarto juga sudah memberi tahu kepolisian perihal ketidakhadirannya tersebut melalui surat resmi.

"Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," kata Johnson.

Selain itu, Johnson mempertanyakan siapa sosok Elida Netty yang telah menyebarkan dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga pasangan Supradjarto dan Jenny Rachman.

Cilegon dalam

"Yang dilaporkan oleh kuasa hukum (Jenny Rachman) bernama Femmy Ferdinandus, jadi saya tidak mengerti posisi dari Elida Netty ini. Apakah kuasa hukum satu tim dengan pelapor? Tapi dia sudah menjadi narasumber dan bicara kemana-mana katanya atas nama Ibu Jenny Rachman, karena pelaporannya itu Femmy dan pasalnya adalah 263 KUHP. Tidak ada soal perselingkuhan, ini harus tegas," jelasnya.

Bahkan, Johnson pun tidak mengerti perbuatan yang dilakukan Elida terhadap kliennya yang secara sengaja menyebarkan berita dugaan perselingkuhan melalui kanal Youtube Inkuseb Entertainment.

"Saya tidak mengerti apa maksud dari Elida ini mengungkapkan banyak hal yang sifatnya pribadi dan saya tidak tahu kenapa sampai soal-soal yang menyangkut pribadi, foto-foto, dan sebagainya diungkapkan begitu saja. Tentu saya mau mengingatkan negara ini negara hukum," ujar Johnson.Bud

Editor : Redaksi

Berita Terbaru