PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan. Pemusnahan BB ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Ponorogo Teuku Herizal dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita serta sejumlah Forpimda Ponorogo, Selasa (26/11/2024).
BB yang dimusnahkan kali ini merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ponorogo selama tahun 2024, dimana kini perkaranya di pengadilan telah incarht ( telah vonis). Tercatat sedikitnya ada 56 perkara yang BB dimusnahkan kali ini. Dengan rincian 26 perkara narkotika yang BB nya terdiri dari 14,86 gram sabu, Pil doble L 5.066 butir, Pil Dextro 845 butir, Pil Trihexyphenidyl: 202 butir, Pil merk TMD 50 butir dan Pil merk ESILGAN 10 butir.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, SMK PGRI 2 Ponorogo Digeledah Kejaksaan
9 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), 11 perkara tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), 10 tindak pidana umum, serta satu tindak pidana pengedaran uang palsu dengan BB sebanyak Rp 12,9 juta.
Baca Juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
" Untuk BB Narkotika kita musnahkan dengan cara dilarutkan. Termasuk BB sabu seberat 14.86 gram. Uang palsu dan BB pidana umum lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar," ujar Kajari Ponorogo Teuku Herizal.
Herizal mengungkapkan di dalam pemusnahan kali ini BB paling banyak ada Narkotika. Artinya selama tahun 2024 ini di Ponorogo kasus Narkotika masih mendominasi.
Baca Juga: Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar
" Ini yang perlu jadi perhatian bersama. Narkotika ini menyasar generasi muda. Untuk itu perlu kita perangi bersama. Pungkasnya. znl
Editor : Redaksi