12 Kali Membegal, Jambret & Curi Motor, Abid dan Adi Sudah Rencanakan Pembunuhan Rere

MOJOKERTO- Setelah ditemukan dalam karung di parit dekat rel KA, jenazah AE alias Rere langsung diotopsi tim Dokpol RS Bhayangkara Polda Jatim, di kamar jenazah RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Selasa (13/6) siang.

Baca Juga: Mayat tanpa Kepala Dalam Karung Ditemukan di Japanan-Jombang

Dari hasil pemeriksaan, dokter forensik mengungkap jika kematian korban karena dicekik. Hal itu terlihat dari ditemukannya bekas luka kekerasan dari benda tumpul di leher bagian kiri depan korban. Sesuai dari luka-lukanya, menyerupai luka yang disebabkan dari tangan.

Selama proses otopsi, tim dokter juga sempat menguji DNA orang tua korban, yakni Atok Utomo, yang mengawal jenazah secara langsung usai ditemukan. Tujuannya untuk mencocokkan identitas korban, karena wajahnya sudah tidak bisa dikenali. Tubuhnya juga tinggal tulang. Untuk memastikan secara ilmiah, butuh tes DNA.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim dokter juga turut menemukan sejumlah pakaian yang masih menempel di tubuh korban. Seperti kemeja dan kerudung berwarna hitam, celana putih serta pakaian dalam. Pakaian tersebut persis yang dikenakan korban saat pertama kali dinyatakan hilang, 15 Mei lalu.

MA dan AA adalah seorang kriminil. Keduanya pernah 12 kali melakukan aksi kejahatan pembegalan, jambret, dan pencurian motor di Puri, Kemlagi, dan Dawarblandong. Hasil kejahatan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. “Penghasilan saya tidak cukup,” kata MA yang mengaku bekerja di tempat pengolahan besi bekas dengan gaji Rp 500 ribu per minggu.

Sebelum memutuskan membunuh korban, AA diajak MA mencari sasaran begal karena butuh uang untuk biaya service HP. AA kemudian memberitahu kalau ada sasaran korban AE karena dia juga dendam.

Mengetahui AA dendam dengan korban, MA menyuruh agar sekalian membunuh korban. Seperti yang diketahui, AA kemudian membuat janji dengan korban untuk bertemu dan terjadilah eksekusi. Pelajar itu lantas menghubungi MA setelah membawa jasad korban ke dalam rumah.

MA menyetubuhi mayat korban saat AA sedang mencari tali dan karung untuk membungkus jasad AE.

Ancaman hukuman bagi MA adalah hukuman mati/seumur hidup dan untuk AA hukuman penjara 15 tahun.mk

Baca Juga: Mayat Pria tanpa Identitas Terdampar di Pantai Tangga Alam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru