SURABAYA (Realita)- Yunita Wijaya, bendahara perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menegaskan uang CSR untuk kegiatan perguruan. Hal itu ia ungkapan saat dirinya dimintai sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Liliana Herawati.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita, saksi Yunita mengatakan tugasnya di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai bendahara perguruan sejak Januari 2015. Antaranya melakukan pencatatan uang sumbangan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan dana arisan. Namun yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Sensei Erick.
Baca Juga: Berikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4 Tahun Penjara
"Jika ada peserta arisan yang ingin membayarkan uang arisan, uang itu ditransfer ke rekening perkumpulan"kata Yunita saat ditanya oleh jaksa Darwis di ruang sidang Cakara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6/2023).
Untuk aktivitas transfer uang arisan ke perkumpulan, Yunita Wijaya menjelaskan, ditransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan.
Dari uang yang terkumpul direkening perkumpulan, untuk pengeluarannya, lanjut Yunita Wijaya, semuanya atas arahan Shihan Bambang Irwanto dan Sensei Erick Sastrodikoro.
Mengenai speciment tanda tangan sesuai ketentuan Bank, Yunita Wijaya menerangkan, diminta Bank tanda tangan Ketua Umum.
Pada persidangan ini, Jaksa Darwis menanyakan untuk semua uang-uang yang masuk ke rekening perkumpulan, sudah terkumpul berapa?
Saksi menjawab jumlahnya sekitar Rp. 6 Miliar. Jumlah ini sekitar tahun 2020.
Sebagai bendahara, saksi Yunita Wijaya menjelaskan bahwa ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020.
Baca Juga: Sidang Keterangan Palsu Akta Otentik, Terdakwa Liliana Herawati Plin Plan
Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya menegaskan, bahwa semua uang arisan, telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2021.
"Uang Rp. 6 miliar itu adalah dana yang diperoleh dari dana CSR dan dana hasil pengelolaan," kata Yunita Wijaya dimuka persidangan.
Mengenai biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa biaya-biaya seperti kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN, semuanya ditanggung Bambang Irwanto. Shihan Bambang Irwanto ini bisa dikatakan tulang punggung.
"Semua biaya-biaya berasal dari uang pribadi Shihan Bambang Irwanto dan tidak pernah menggunakan uang yang diambil dari rekening perkumpulan," ungkap Yunita Wijaya.
Baca Juga: Ahli Perdata Sebut Pernyataan Liliana Buktikan Mundur Dari Perkumpulan
Dan selama menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya juga menjelaskan, bahwa perkumpulan beberapa kali membiayai berbagai kegiatan.
Kegiatan dijelaskan saksi Yunita Wijaya ini adalah antara lain mendatangkan orang Jepang untuk melatih.
Pelatihan dengan mendatangkan orang Jepang sebagaimana diterangkan Yunita Wijaya dimuka persidangan ini, dilaksanakan di Batu dan Surabaya.
"Kegiatan tersebut digelar dikediaman Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto di Batu-Malang. Semua biaya-biaya yang timbul, ditanggung Shihan Bambang Irwanto," kata Yunita Wijaya.ys
Editor : Redaksi