Ingat, Wisuda PAUD sampai SMA Tak Diwajibkan

JAKARTA - Beberapa waktu ini warganet memperdebatkan tentang wisuda yang dilangsungkan untuk jenjang PAUD hingga SMA. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan surat edaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, Kemdikbud mengeluarkan ketentuan mengenai wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan sederajat.

Baca Juga: Desa Kemangsen Gelar Wisuda Orang Tua Hebat

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip, Minggu (25/6/2023).

Kemdikbud menyatakan bahwa wisuda untuk jenjang PAUD hingga SMA sederajat bersifat tidak wajib. Di samping itu, wisuda juga tidak diperbolehkan membebani wali murid.

"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik." tulisnya.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Wisuda Ribuan Tahfidz di Lamongan

Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Cilegon dalam

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Wisuda STKIP Paris Bantai Kotabaru

Surat edaran tersebut juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di daerahnya. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," tulisnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru