Terkait Pungli Rp 4 M di Rutan KPK, Yasonna: Kita Lihat Dulu Proses Hukumnya

JAKARTA (Realita)- Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)  merespons terkait indikasi praktik pungli di Rumah Tahanan KPK. Kabar adanya pungli tersebut diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) hingga bernilai Rp 4 miliar.

Yasonna mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk proses penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini.

Baca Juga: 66 Pegawai KPK Dipecat karena Terlibat Pungli Rutan

"Pertama, memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa," kata Yasonna kepada awak media di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).

Kendati demikian, pungli yang diduga terjadi di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ini di bawah otoritas Kemenkumham, Yasonna meminta adanya proses hukum bila terbukti melakukan tindakan tersebut.

"Proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita," ucapnya.

Sebelumnya, kasus indikasi pungutan liar atau pungli sebesar Rp 4 miliar mencuat di rumah tahanan (rutan) KPK dan menjadi sorotan publik.

Pasalanya, praktik itu disebut telah lama terjadi, tapi baru ini terbongkar dan muncul kepermukaan.

Baca Juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan, kasus tersebut  terkendala lantaran para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Kasus praktik pungli di rutan KPK saat ini masih dalam penyelidikan.

Cilegon dalam

"Berdasarkan informasi yang kita dapat sementara ini, sudah terjadi cukup lama, namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," terang Ghufron, Jumat (23/6).

Berawal dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal adanya pungli di rutan KPK, praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli hingga Rp 4 miliar.

Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," ujar Ghufron.

Baca Juga: KaKanwil Kemenkumham Banten Turun Gunung Terkait  Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.

"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya.

Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru