Menggangu Proses Persidangan, Masa Terdakwa Liliana Herawati Ditegur Petugas

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati petugas pengadilan sempat menegur para pendukung terdakwa. Pasalnya, sejumlah masa tampak meneriakkan yel-yel sehingga dianggap mengganggu proses persidangan yang ada di PN Surabaya. 

Hal itu berawal dari beberapa orang tampak meneriakkan yel-yel menyerukan dukungan terhadap Liliana saat Liliana berjalan menuju ruang tahanan PN Surabaya. Apa yang dilakukan sekelompok orang tersebut langsung direspon oleh petugas pengamanan dalam PN Surabaya karena dianggap membuat Kegaduhan di ruang publik. Selain itu, sekelompok orang tersebut juga dianggap mengganggu proses persidangan sejumlah perkara yang ada di PN Surabaya. 

Baca Juga: Berikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4 Tahun Penjara

"Hei tenang, suaranya suaranya," teriak seorang satpam. 

Sementara Bambang Haryo Soekartono atau kerap disapa BHS pada sejumlah media mengatakan pihaknya prihatin karena merasa susah mencari keadilan. Hal itu terkait penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati namun belum mendapat respon dari majelis hakim. 

"Dan komisi III DPR RI sudah mendengar dan akan menginisiasi untuk melakukan suatu pengawasan atas kejadian yang ada. Kita akan viralkan lagi yang lebih besar hingga keadilan bisa terwujud di bumi Indonesia ini," ujarnya, Kamis  (26/6/2023).

Menanggapi hal itu, pelapor dalam kasus ini Erick Sastrodikoro: ini suatu tindakan yang memalukan. Hal itu dianggap sebagai bentuk intervensi kewenangan pengadilan bahkan ada kecenderungan melakukan contempt of court (menghina pengadilan).

Baca Juga: Sidang Keterangan Palsu Akta Otentik, Terdakwa Liliana Herawati Plin Plan

"Kalau merasa tidak bersalah buktikan dalam sidang, jangan dengan tekanan-tekanan demo, fitnah dengan ujaran kebencian dan saat ini Politik (Oknum DPR RI). Ini telah membuktikan Terdakwa Liliana diyakini  bersalah dan yakin akan dihukum, sehingga menggunakan cara cara diluar hukum untuk menekan Majelis Hakim," ujar Erick. 

Terpisah, Yunus Haryanto, Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai, menyayangkan sikap Liliana dan juga masa bawaan pendukungnya. Selama ini Liliana yang telah dijadikan simbol pemimpin Perguruan PMK dengan tujuan membina generasi muda dalam mentalitas dan moral Busido mengenai kejujuran malah menggunakan segala cara untuk berbohong dan fitnah

"Apakah masih layak dan etis menyebut dirinya  seorang pemimpin perguruan yang dirintis dengan penuh perjuangan oleh almarhum Hanshi Nardi T. Nirwanto akhirnya diruntuhkan dengan perbuatan tercelanya," kata Yunus.

Baca Juga: Ahli Perdata Sebut Pernyataan Liliana Buktikan Mundur Dari Perkumpulan

Menurut Yunus, Nardi selama hidupnya tidak pernah menikah. Nardi tidak punya anak dan pasti tidak pernah mengangkat anak.

"Sangat disayangkan kebohongan dan kepalsuan yang telah menyeret terdakwa Liliana di PN Surabaya dan berakibat karya guru besar kami (Nardi) terobek robek seperti saat ini," tambahnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru