LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan berhasil ungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. BBM jenis Pertalite berjumlah banyak itu di angkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi S 1636 JW yang dikemudikan oleh SU (56) warga Dusun Penompo, Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, membenarkan pengungkapan itu. Dirinya mengatakan jika penangkapan dilakukan saat mobil bermuatan BBM dengan jumlah banyak itu melintas di Jalan Raya Mantup, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
"Benar, mobil pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu diamankan pada Senin, (19/6/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, saat melintas di Jalan Raya Mantup tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan," kata Ipda Anton Krisbiyantoro.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan penangkapan itu semula tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Kemudian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak yang di angkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi S 1636 JW. "Informasi itu kemudian ditindak lanjuti," tambahnya.
Tim opsnal Satreskrim Polres Lamongan pun bergerak cepat melakukan penyelusuran di jalan raya Mantup, alhasil petugas berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri tersebut melintas di Jalan Raya Mantup tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
"Kemudian dilakukan penghadangan mobil Toyota Calya S 1636 JW itu," lanjutnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan menemukan barang bukti sebanyak sembilan drum yang berisi BBM jenis pertalite di dalam mobil tersebut, dengan rincian 4 drum isi @ 60 liter pertalite, 4 drum isi @ 35 liter pertalite dan 1 Drum isi @30 liter pertalite.
"Selain itu juga ditemukan barang bukti 8 lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Segerombolan Remaja yang Bikin Rusuh saat Ramadhan
Lebih lanjut, Ipda Anton menegaskan pelaku bersama barang bukti tersebut di bawa ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
" Terduga pelaku SU mengaku bahwa BBM jenis pertalite tersebut di beli di SPBU 5462228 Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dan BBM jenis pertalit tersebut akan di jual lagi di rumahnya seharga Rp 11.500,dan juga kepada pemilik Pom mini untuk di jual kembali seharga Rp 11.000," tandasnya. Def
Editor : Redaksi