Persoalkan Penyediaan Kapasitas Genset Diatas 500 kVa yang Melanggar

LAMONGAN (Realita) - Aliansi Masyarakat Peduli Minerba Kabupaten Lamongan, soroti adanya tempat usaha ataupun tempat pelayanan publik di Lamongan yang diduga melanggar atau belum memenuhi ketentuan terkait penggunaan alat pembangkit tenaga listrik atau Generator Set (genset) sebagai operasional. 

Sirojul Munir, selaku ketua aliansi tersebut menjelaskan, jika sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi, melihat dan menyaksikan adanya operasional pribadi dan atau golongan pembangkit listrik berupa Genset yang melebihi kapasitas 500 kVA (kilovolt - ampere) yang tanpa memiliki izin dan pemberitahuan atau pelaporan kepada dinas terkait. Sehingga hal itu dinilai berdampak pada kerugian negara. 

Baca Juga: Belum Ada Rekom Parpol Turun di Pilkada Lamongan

"Kami menduga kebocoran sumberdaya energi telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan negara atau pemerintah," kata Sirojul Munir kepada Realita.co. Senin (03/07/2023). 

"Dengan aturan yang sudah jelas, seharusnya instansi terkait di Lamongan, seperti Dinas Perizinan, bagian Sumber Daya Alam, Satpol PP, Disperindag, DLH, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya, menindak para pelaku usaha atau jasa yang masih menggunakan genset lebih dari 500 kVa yang belum menunaikan peraturan itu, " terusnya. 

Lebih lanjut, dirinya menyatakan akan menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap tegas.

Baca Juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung

"Genset kapasitas 50 kVa saja harus melaporkan kepada dinas terkait, apalagi yang 500 kVa. Maka jika hal ini dibiarkan dan pelakunya tidak ditindak sesuai hukum yang berlaku, maka kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Minerba Kabupaten Lamongan, akan menggelar aksi turun jalan, " ujarnya. 

Cilegon dalam

Dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2019 disebutkan, penggolongan kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, yang diantaranya dijelaskan usaha penyediaan tenaga listrik dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVa dalam 1 sistem Instalasi pembangkit listrik wajib mendapatkan izin operasi dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu juga diharuskan ber Sertifikat Laik Operasi (SLO). 

Baca Juga: Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian

Sementara berdasarkan pantauan Realita.co, terdapat beberapa perusahaan industri ataupun tempat pelayanan publik di Lamongan yang menggunakan mesin genset dengan kapasitas 500 kVa atau lebih. Seperti di salah satu pusat pelayanan kesehatan swasta yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Lamongan, yang diakui menggunakan genset dengan kapasitas di atas 500 kVa. Namun sayang tidak dijelaskan saat disinggung terkait proses perijinannya. 

"Iya, kenapa memangnya?," jawab pimpinan salah satu pusat layanan kesehatan tersebut, singkat. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru