Kejari Surabaya Terima Perkara Dugaan Korupsi PT. ANTAM

 

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi oknum PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. dari penyidik Bareskrim Polri, Kamis (6/7/2023). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ketiga tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Demi Kemanusiaan, Kejari Surabaya Restorative Justice Perkara Pelantaran Anak

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan tersangka yang diserahkan oleh penyidik yaitu Misdianto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1), Achmad Purwanto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1) dan Endang Kumara (MR Asisten Manager Butik Surabaya 1). 

Sedangkan barang bukti yang diserahkan adalah emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan Rupiah Rp. 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit handphone dan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

"Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan,"kata Joko.

Cilegon dalam

Masih kata Joko, perkara ini berawal saat tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini (tersangka lain yang belum diserahkan penyidik) tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diambil dan cek dikembalikan sejumlah nilai emas yang sudah diberikan.

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat

Tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan. Selain itu tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas yaitu 152,80 kilogram. Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka mendapatkan sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka untuk membantu Eksi Anggraini memuluskan aksinya.

"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp. 92.257.257.820,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru