Aturan Pajak Emas Berubah, Kanwil Pajak se-Jatim Sosialisasi Serentak

SURABAYA (Realita) - Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang diberlakukan pada 1 Mei 2023, Kamis (6/7/2023). PMK ini mengatur tentang perpajakan emas.

Aturan perpajakan emas yang baru tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023. Dan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speech. Selain itu hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

Disebutkan, ada beberapa perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang perpajakan emas yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.

Diantaranya, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.

Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan

Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia. PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kaesang Pastikan PSI Siap Tampung Jokowi

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan lagi kader partai bernuansa merah. Saat ditanya ke …