Aturan Pajak Emas Berubah, Kanwil Pajak se-Jatim Sosialisasi Serentak

SURABAYA (Realita) - Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang diberlakukan pada 1 Mei 2023, Kamis (6/7/2023). PMK ini mengatur tentang perpajakan emas.

Aturan perpajakan emas yang baru tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023. Dan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. 

Baca Juga: Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

Hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speech. Selain itu hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: 5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis

Disebutkan, ada beberapa perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang perpajakan emas yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.

Cilegon dalam

Diantaranya, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia. PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru