JAKARTA (Realita)- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito pada tanggal 4 Juli 2023 menyampaikan, secara tertulis terkait dengan temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).
Berdasarkan data BPOM sepanjang tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat. Kemudian hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace.
Baca Juga: Pemkot Gandeng BPOM Surabaya Lakukan Uji Sampling dan Pembinaan Gerakan Pangan Aman bagi Pedagang
Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Baca Juga: Uji Keamanan Pangan di Pasar Karah, DKPP Surabaya Pastikan Bahan Pangan Bebas Cemaran Kimia
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok turut menanggapi hasil temuan tersebut.
Menurutnya Mufti, BPOM telah menjalankan sesuai tugasnya, demi kemaslahatan masyarakat sebagai konsumen.
"Apa yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai dengan tugasnya, terkait dengan adanya temuan pada marketplace segera berkoordinasi dengan kementerian perdagangan agar segera dilakukan takedown", tegas Mufti dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Jum'at (7/7/2023).
Baca Juga: Bukan Aoka, Roti Okko yang Mengandung Pengawet Berbahaya dan Wajib Dimusnahkan
Menurut Mufti, perlindungan konsumen adalah tugas bersama.
"Agar masyarakat terlindungi dari konsumsi produk yang berbahaya. Termasuk diantaranya partisipasi masyarakat atau konsumen untuk mau melaporkannya," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi