SURABAYA (Realita) – Rapat Kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby., dimana PT Bank Artha Graha International Tbk (BAGI), selaku pemohon dan PT Nusapacific Island Investment (NII) sebagai salah satu debitor dalam PKPU yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jum'at (14/7/2023). Salah satu agenda dalam rapat ini adalah pencocokan tagihan.
Aditya Karma, Direktur NII saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masih ada ketidakcocokan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh BAGI.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU CV Karunia Jaya Garment, Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu
"Pada dasarnya utang NII kepada BAGI telah dilakukan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).”, kata Aditya Karma.
Pelaksanaan AYDA tersebut, seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan utang NII kepada BAGI. Namun, di dalam perkara PKPU ini, BAGI tetap menagihkan utang dengan alasan hasil penjualan AYDA tidak mencukupi, Aditya Karma menambahkan.
"Yang jadi pertanyaan adalah berapa nilai penjualan AYDA tersebut sehingga tidak cukup untuk menyelesaikan kewajiban kami? Agunan yang diserahkan tersebut seharusnya memiliki nilai yang lebih tinggi dari utang kami " katanya.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim Sudar Diadukan ke Bawas MA dan KY
Aditya Karma menjelaskan selama ini kami tidak pernah mendapat laporan atas penjualan AYDA tersebut. Selain itu, ada beberapa dokumen yang menjadi dasar penagihan utang juga belum pernah diserahkan oleh bank kepada kami. Padahal, kami telah berusaha meminta ke bank dan notaris yang membuatnya.
"Untuk memberikan kejelasan, kami, dalam Rapat Kreditor tadi, telah meminta kepada Hakim Pengawas dan Tim Pengurus untuk dapat diberikan salinan atas dokumen yang belum pernah diberikan tersebut." imbuhnya.
Sesuai rekomendasi Hakim Pengawas, Aditya Karma menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diberikan oleh Tim Pengurus. Jika kami telah menerima dokumen tersebut dari pengurus, kami akan mempelajari terlebih dahulu untuk dapat menentukan sikap selanjutnya, tambahnya
Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka
Kuasa hukum NII lebih lanjut mengatakan bahwa permohonan PKPU tidak hanya dilakukan kepada NII saja. Melainkan, ada dua pihak lain yang didalilkan sebagai BAGI sebagai penjamin pribadi.
Kuasa hukum NII juga mengatakan, yang menjadi janggal adalah salah satu pihak tersebut belum lama ini telah berhasil merestrukturisasi utangnya melalui PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dalam PKPU NII ini, yang bersangkutan kembali masuk dalam PKPU. Kami khawatir hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum kepada klien kami.ys
Editor : Redaksi