Sembunyikan Sabu 36 Kg Dalam Bungkus Kopi dan Teh Cina, RB Terancam Hukuman Mati

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 36 kilogram dari seorang yang diduga bandar. Narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku berinisial RB (36) ke dalam beberapa bungkus kopi asal Amerika dan teh Cina.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram jenis sabu dengan modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," terang Irjen Pol. Karyoto selalu Kapolda Metro Jaya kepada awak media di Mapolda, pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga: IPW Apresiasi Kapolda Lampung Tangkap Sindikat Narkoba 64 Kg Sabu

Mantan Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan RB pada akhir Juni lalu, kemudian polisi segera melakukan penyelidikan.

Tersangka RB berhasil ditangkap di Depok pada Sabtu (1/7), sekira pukul 05.40 WIB. Anggota menangkap RB yang disinyalir sedang menunggu seseorang di dalam mobil miliknya. 

"Atas dasar kecurigaan tersebut, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi," ungkap Karyoto. 

"Barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambahnya.

Baca Juga: Takjil Isi Sabu Gagal Masuk Lapas I Malang

Karyoto menerangkan, sabu seberat 36 kilogram itu bisa dikonsumsi oleh 144 ribu jiwa jika berhasil diedarkan.

Cilegon dalam

"Jika diasumsikan 1 gram dapat dikonsumsikan oleh 4 orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," bebernya.

Petugas kini tengah mengembangkan jaringan pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dalam kasus dugaan peredaran sabu yang jumlahnya cukup fantastis besar ini. 

Baca Juga: Dugaan Sabu Siap Edar 45,05 gram Kembali Digagalkan Jajaran Polres Kotabaru

"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," sambungnya. 

Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru