Rp 162 M Aset Dito Berstatus Hadiah

JAKARTA - Harta dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 282 miliar menuai sorotan. Pasalnya, setengah kekayaan Dito berasal dari hasil hadiah.

Total ada lima aset Dito yang dilaporkan berlabel hadiah. Kelima aset itu mulai terdiri dari empat rumah dan satu mobil. Jika ditotal aset berstatus hadiah itu mencapai Rp 162 miliar,

Baca Juga: Lagi, Lima Saksi Mahkota Korupsi BTS Kompak Sebut Nama Menpora Dito Ariotedjo

KPK pun telah buka suara perihal kekayaan Dito yang bersumber dari hadiah. Jumlah fantastis itu membuat KPK terkejut.

"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tau kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Menurutnya, keterangan hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo tergolong unik. Pasalnya, opsi hadiah tidak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.

"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan," ujar Pahala.

 

Baca Juga: Jika Tak Me-Tersangka-kan Dito, Jaksa Agung Bakal Dilaporkan Polisi dan KPK

Dito Ariotedjo lalu buka suara soal polemik empat rumah dan satu mobil senilai total Rp 162 miliar yang disebut berasal dari hadiah. Dito mengatakan aset itu merupakan pemberian orang tua.

Cilegon dalam

"Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian orang tua. Jadi memang posisinya hadiah," kata Dito dikutip dari detik, Rabu (19/7/2023).

Dito mengatakan telah menyerahkan bukti kelima asetnya yang berasal dari hadiah tersebut ke KPK. Dia memastikan asal usul asetnya yang fantastis itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Oh itu sudah diberikan dan di-input saat laporan kok. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan," katanya.

Baca Juga: Irwan Hermawan Ngaku Setor Duit Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Menurut Dito, kelima aset hadiah itu merupakan pemberian dari orang tua pihak istri. Hadiah itu lalu diberikan secara khusus kepada istrinya.

"Hadiah empat aset rumah itu merupakan pemberian orang tua istri saya ke istri," kata Dito.

Mertua Dito Ariotedjo diketahui bernama Fuad Hasan Masyhur. Selain seorang pengusaha, Fuad juga dikenal sebagai politikus dari Partai Golkar.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru