JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi santai soal gugatan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada dirinya. Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dengan nilai gugatan mencapai Rp5 triliun karena pernyataan Mahfud soal dirinya dianggap berisi fitnah.
Mendapat gugatan tersebut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menyatakan tidak akan mundur.
Baca Juga: Pengamat: Lewat Alumni UII Connection di MK, Mahfud MD Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi
"Pokoknya kami hadapi," kata Mahfud Md singkat di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Saat diminta merincikan sikap selanjutnya dalam menghadapi gugatan tersebut, Mahfud tidak mau membeberkannya. Ia hanya menyatakan pemerintah tidak akan mundur atas gugatan Panji tersebut.
"Pokoknya jalan, jalan," kata Mahfud.
Baca Juga: Bertemu Ketua MA, Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
Sebelumnya, gugatan Panji terhadap Mahfud ini telah dibenarkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dalam gugatannya, Panji menganggap Mahfud Md telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini mengenai dirinya dan Al Zaytun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petikan gugatan dalam petitum tersebut.
Meski begitu, belum diketahui pernyataan Mahfud mana yang menyebabkan gugatan akhirnya dilayangkan. Panji hanya menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateriel. Sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada 31 Juli 2023.
Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman Alumni UII, Bahas Sengketa MK?
Namun, Mahfud pernah menyatakan adanya dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.emo
Editor : Redaksi