Disperdagkum Dituding Slintutan

Wabup Stop dan Kaji Ulang Penempatan Pasar Legi Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Ratusan pedagang yang bakal menempati bangunan baru Pasar Lagi menggelar unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Ponorogo, Rabu (23/06).

Aksi 200 pedagang dari Pasar Lanang,  Relokasi, dan  Eks Pangadilan ini dipicu tidak transparannya proses pemindahan pedagang ke Pasar Legi baru oleh Dinas Perdagangan Koprasi dan Usaha Mikro ( Disperdagkum) Ponorogo. Sehingga pedagang menemukan fakta satu ruko dimiliki dua nama, tidak hanya itu kecilnya luasan lapak yang diterima membuat mereka kesulitan berjualan. 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Kordinator aksi,  Heru mengatakan pihaknya menduga Disperdagkum bermain dalam penataan lapak ini, sehingga prosesnya kini carut marut. Ia pun mendesak Pemkab mengkaji ulang dan melakukan penataan kembali zonasi pedagang." Agar ini ditindak lanjuti Dewan dan Pemkab. Soalnya kami tidak dilibatkan. Tuntutan kami agar oknum yang menjual belikan lapak ini di usut tuntas, prioritaskan pedagang lama aktif dan tidak aktif, pedagang grosir eks pengadilan agar di masukkan bukan di plataran parkir," ujar pedagang mrancang ini saat berorasi di gedung dewan. 

Di tempat yang sama, kuasa hukum pedagang Didik Hariyanto menegaskan, selama proses penataan belum tuntas, maka pedagang sepakat menolak pembagian kunci oleh Disperdagkum yang direncanakan akan diberikan, Kamis (24/06) esok. Ia pun mendesak Disperdagkum segera membuka data terkait proses penempatan pedagang ke publik, sehingga tidak terkesan slintutan.

" Selama ini belum beres, Pedagang sepakat menolak pembagian kunci dalam bentuk apa pun. Kalau ada yang menerima akan dimusuhi oleh seluruh pedagang ini. Intinya tolong transparasinya Disperdagkum," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, melalui Komisi B pihaknya akan memanggil Diaperdagkum untuk membahas masalah ini.

" Kami bukan penentu kebijakan, namun hanya meneruskan aspirasi. Tentunya bersama komisi B, Disperdagkum akan kita panggil dan menjelaskan masalah ini, sehingga ketemu solusi yang diharapkan pedagang," ujarnya usai menemui perwakilan pedagang di ruang Banmus DPRD. 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

Berbeda dengan DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Lisdyarita yang juga menemui 10 perwakilan di ruang Bantarangin Pemkab Ponorogo, memilih menghentikan pemberian kunci yang telah dilakukan Disperdagkum mulai hari ini ( Kemarin.red). Pihaknya pun berencana akan mengkaji dan mengevaluasi kembali proses penempatan zonasi guna menata kembali pedagang di Pasar Baru. Langkah ini pun diklaim berpotensi mempengaruhi jadwal boyongan hingga dibukanya pasar legi ada 9 Juli mendatang.

" Kita akan berkonsultasi dulu dengan Kementrian PU-PR dan Kementrian Perdagangan, guna memastikan kebijakan zonasi dan penempatan pedagang merupakan tanggung jawab pusat ataukah daerah. Kalau daerah kita kaji ulang. Yang jelas untuk pembagian kunci saya stop dulu," pungkasnya. Lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru