12 Jam Diperiksa Kejagung, Airlangga Tak Banyak Komentar

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tuntas pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia merampungkan pemeriksaan Senin malam (24/7/2023) sebagai saksi perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Terhitung, Airlangga menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih. Pantauan di lokasi, Airlangga keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 21.05 WIB. Dia sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan Kejagung pada pukul 08.24 WIB.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Resmi Mundur dari Jabatan Ketum Golkar

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan. Dan saya menjawab 46 pertanyaan,” kata Airlangga di Gedung Kejagung Jakarta, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, Airlangga berharap jawaban yang diberikannya pada tim penyidik dapat terjawab dengan baik. Airlangga tidak merinci secara jelas apa saja pertanyaan yang diberikan padanya.

“Terkait hal-hal lain tentunya tim penyidik yang menyampaikan,” katanya.

Setelah memberikan pernyataan tersebut, Airlangga Hartarto langsung bergegas meninggalkan Gedung Kejagung dan masuk ke mobil.

Baca Juga: Yuhronur Efendi dan Airlangga Hartanto Bertemu 4 Mata, ini Alasannya!

Sebelumnya, Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Sabtu (22/7/2023) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis.

Cilegon dalam

Ketut mengatakan, pemeriksan Airlangga terkait telah ditetapkannya tiga korporasi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Ketiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Penyidikan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Namun, selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Airlangga yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.ini

Editor : Redaksi

Berita Terbaru