Berbeli-belit, Saksi Sidang Korupsi BTS Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli BMW

JAKARTA- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta gemas kepada saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Sebab, saksi dinilai berkelit mengenai uang Rp 300 juta yang diterimanya.

Saksi tersebut ialah Kepala Divisi Latsmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Ferindi Mirza. Ia mengaku pernah menerima uang dari Windi Purnama.

Baca Juga: Berbelit-belit, Hakim Minta Anak Buah Johnny G Plate Dijadikan Tersangka

Windi Purnama ialah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga tersangka dalam kasus BTS ini. Bersama Irwan Hermawan (terdakwa kasus BTS), Windi diduga yang membagikan uang terkait kasus ini.

Diduga, salah satu penerima uang itu ialah Mirza yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7). Ia bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk di PN Jakarta Pusat.

"Yang menyerahkan Saudara Windi Purnama," kata Mirza.

"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.

"Rp 300 (juta])" jawab dia.

Dalam dakwaan, pemenang lelang proyek BTS diduga sudah dikondisikan. Mirza pun disebut turut punya andil dalam pengkondisian itu.

Merujuk dakwaan, Mirza disebut mendapat perintah untuk membentuk tim bayangan guna mendampingi Pokja dalam proses pengadaan guna memastikan pemenang lelang sesuai yang diarahkan.

Dalam kesaksiannya, Mirza mengaku menemui 3 perusahaan. "Ada Huawei, Lintasarta, ada ZTE," ujar dia.

Namun, hakim merasa heran dengan jawaban tersebut. Sebab, perihal dokumen bisa dilihat dalam pengumuman lelang, tanpa harus bertemu secara langsung.

"Hahaha... itu kan bisa dibaca di pengumuman itu. Enggak perlu juga menemui Saudara. Menemui Saudara itu maksudnya apa gitu loh?" tanya hakim.

"Ya kalau dari Pak Anang menginstruksikan, kalau ada yang akan bertemu, dilayani saja," jawab Mirza.

Hakim kemudian menggali soal adanya penyerahan uang. Khususnya perintah untuk menerima uang tersebut.

Namun, Mirza berkelit dengan mengaku tak tahu. Hal itu semakin mengundang rasa heran hakim.

"Saudara terima dari orang orang itu?" tanya hakim.

"Terima," ujar Mirza.

"Terima atas perintah siapa?" kata hakim.

"Atas perintah siapa? Saya tidak pernah," jawab Mirza.

"Ndak usah bertele-tele Saudara," tegas hakim keheranan.

"Iya, Yang Mulia," ucap Mirza

"Enggak usah bertele-tele, Pak. Masa Saudara enggak tahu perintah dari siapa. Saudara kan disuruh bertemu," kejar hakim.

"Oh menyerahkan uangnya tidak pada saat bertemu itu, penyerahan uang bukan saat pertemuan itu," ungkap Mirza.

"Iya, taruhlah pada waktu itu, enggak ada penyerahan uang. Selanjutnya Saudara yang nerima uang seperti pertanyaan penuntut umum, iya?" papar hakim.

"Iya," ucap Mirza.

"Dari siapa?" tanya hakim lagi.

"Dari Windi Purnama," ujar Mirza.

Baca Juga: Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

"Perintah siapa Saudara menerima uang?" tanya hakim.

"Saya tidak menanyakan kepada Saudara Windi Purnama," kata Mirza.

"Bukan. Saudara menerima uang tuh perintah siapa?" kejar hakim.

"Tidak ada yang memerintahkan," ungkap Mirza.

"Loh kok bisa tahu-tahu Saudara terima gitu, loh?" tanya hakim lagi.

"Ya, tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," jawab Mirza.

Jawaban Mirza tersebut lantas membuat hakim gemas.

"Jadi Saudara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini. Kalau Bapak memberikan ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga Pak Anang itu bersalah. Belum tentu juga Pak Johnny Gerard Plate itu salah. Belum tentu juga Pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan, Pak. Faktanya seperti apa? Salah keterangan Saudara, salah, lah semuanya, rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya kalau Saudara enggak apa-apa memberikan keterangan di bawah sumpah. Nanti Saudara pula yang kena perkara," kata hakim meminta Mirza jujur.

Namun Mirza tetap berkukuh. Mengaku tak ada yang memerintahkan untuk menerima uang dari Windu.

"Jadi tidak ada yang memerintahkan, memang, Yang Mulia," kata Mirza.

"Saya berasumsi bahwa itu dari Saudara Anang yang memerintahkan Saudara Windi untuk menyerahkan ke saya," imbuhnya.

Hakim kembali mengingatkan Mirza untuk berasumsi. Namun, Mirza mengaku tidak tahu.

"Uang untuk apa itu?" tanya hakim

"Saya tidak tahu," ucap Mirza.

Baca Juga: Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M Tunai ke Kejagung

Hakim semakin heran dengan jawaban tersebut. Sebab, Mirza tidak menanyakan soal uang tersebut.

"Windi ndak Saudara tanya: 'tiba tiba kok Saudara berikan uang kepada saya? siapa yang nyuruh? dan untuk apakah uang ini? untuk disampaikan ke siapa?', kan begitu. Sudara kan bukan anak kecil lagi," tegas hakim.

Nemun, Mirza kembali berkelit

 

"Latar belakang tersebut, saya jujur tidak tahu," jawab Mirza.

"Kemudian karena Saudara Windi merupakan teman dari Saudara Irwan (Hermawan), saya beranggapan bahwa itu atas perintah Saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena Saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari Saudara Anang, kemudian saya beranggapan bahwa, 'oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya'. Begitu ceritanya," papar Mirza.

Meski demikian, ia tak menampik bahwa uang dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Uang itu memang saya gunakan untuk nambahin beli aset kendaraan," ujar Mirza.

"Untuk siapa?" tanya hakim.

"Saya," jawab Mirza.

"Untuk Saudara? hahaha, Iya?" tanya hakim lagi.

"Iya, Yang Mulia," ujar Mirza.

Dalam dakwaan, Mirza disebut menerima uang Rp 300 juta. Ia kemudian menggabungkannya dengan uang dari penghasilan lainnya untuk membayar mobil BMW X5 seharga Rp 710 juta pada bulan Maret 2022.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru