SIDOARJO (Realita) - Optimis meraih cita-cita dilontarkan 2 anak yatim ini. Adara Lilian Salindra yang kini masih duduk di bangku Kelas X (1 SMA), mengaku ingin jadi menteri. Sementara adiknya, Muhammad Yasakka Salindra yang masih SMP, ingin jadi TNI.
Adara menuturkan, sempat nervous saat ayahnya, Anton Yutarso, Dosen Universitas Ma'arif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo, meninggal dunia, belum lama ini. Cita-citanya serasa ikut terkubur. Namun, asa kembali bersinar saat mendengar ayahnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Rabu (23/6/2021), di Hotel NEO+ Waru, Sidoarjo, Adara dan Yasakka menerima beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo Krian atas kematian ayahnya. Beasiswa itu secara simbolis diserahkan Camat Taman, Ali Sarbini, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Ainul Cholid, dan Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, Indriyatno.
Beasiswa kakak beradik tersebut nominalnya beda. Indriyatno menjelaskan, sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021, beasiswa untuk 2 anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia diberikan per tahun mulai TK sampai Perguruan Tinggi. Untuk TK-SD Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta, masing-masing per anak per tahun, sehingga total untuk 2 anak bisa sampai Rp 174 juta.
Penyerahan beasiswa di acara sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini dibarengi dengan penyerahan Jaminan Kematian (JKM) almarhum Anton Yutarso kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Indriyatno mengatakan, dari Januari hingga 22 Juni 2021 pihaknya telah membayarkan klaim 48 JKM sejumlah Rp 2.016.000.000,-, klaim 1.591 Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp 16.755.928.120,-, 74 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 179.787.803,-, dan 185 Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp 246.326.820,-, serta beasiswa untuk 22 anak senilai Rp 184.500.000,-.
Sedangkan untuk sosialisasi program JKP sendiri, selain dipaparkan oleh Indriyatno, juga ditambahkan oleh Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi Asnar Ahdyansyah, dan diperkuat oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Ainul Cholid.
Di hadapan sekitar 50 perusahaan yang hadir di acara ini Ainul mengatakan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP ini dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ainul menegaskan, hanya pekerja yang bekerja di perusahaan tertib administrasi yang akan mendapatkan manfaat program JKP. Tertib administrasi yang dimaksud, telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) untuk perusahaan berskala besar dan menengah, serta tiga program (JKK, JKM dan JHT) untuk skala usaha mikro dan kecil, serta terdaftar di BPJS Kesehatan sebagaimana yang ditetapkan PP No.37 tahun 2021.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Terkait adanya JKP ini, ganti kata Asnar, pekerja harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pemberi kerja sesuai dengan kenyataan yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.
Disebutkan, iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%.
Menurut Indriyatno, peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antar kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja ini berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier.
Manfaat lain berupa pelatihan kerja. "Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan,” terang Indriyatno.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Manfaat itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Bonce ini, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dimana iuran 6 dibayar berturut-turut sebelum terjadi PHK. "Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia," tandasnya.
Dia menambahkan, peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Sementara itu Camat Taman, Ali Sarbini, mengatakan, program-program BPJAMSOSTEK semuanya sangat bermanfaat, memberi kepastian jaminan sosial tidak hanya kepada pekerjanya saja, tapi juga kepada keluarganya.
Karena itu, Ali berharap seluruh pekerja khususnya yang wilayah Kecamatan Taman terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Perlindungan Jamsostek ini sangat penting, supaya ada yang tidak jatuh miskin bila si pekerja mengalami musibah," ujarnya. gan
Editor : Redaksi