Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Direktur PT Bentang Mega Nusantara Diadili

SURABAYA (Realita)- Chintya V Sondakh, direktur PT Bentang Mega Nusantara sekaligus terdakwa perkara penyelundupan solar subsidi diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Wanita berusia 50 tahun itu didakwa tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm) melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2023).

Kasus ini berawal saat terdakwa mengenal Sdr. Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega.

Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Cilegon dalam

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22.

Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru