LAMONGAN (Realita) - Menanggapi pungutan yang dikenakan kepada murid atau wali murid di beberapa sekolah Negeri di Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Pendidikan setempat, Munif Syarif, mengatakan bahwa penarikan biaya untuk kegiatan tambahan di sekolah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48, Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan. Diantaranya dijelaskan pada pasal 2 terkait pendanaan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan perserta didik, orang tua atau wali peserta didik, " jelas Munif Syarif saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Selasa (01/08/2023).
Baca Juga: PSSI Gelar Road Show 2024 untuk Perkuat Jaringan Dunia Pendidikan
Selain itu, Munif juga menjelaskan terkait Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003, yang disebutkan pada Pasal 9, bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. "Lalu di Pasal 12 menyebutkan setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " terusnya.
Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 47, tentang sumber pendanaan pendidikan yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Lalu pada pasal 56 tentang komite sekolah, yakni Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, " jelasnya.
Munif menambahkan dengan diberlakukannya hal tersebut, para pendidik dapat meningkatkan kualitas anak didiknya serta mendorong kemajuan di masing-masing sekolah.
Baca Juga: PPDB SMPN Surabaya 2024 Lebih Berkeadilan: Ada Penyesuaian Daya Tampung Jalur Zonasi
"Kenapa di SMP diberlakukan biaya seperti itu? Sekarang dilihat dari program kerja di sekolah, seperti misalnya ekstrakurikuler. Karena kegiatan ekstrakurikuler tidak didanai. Lalu kenapa di SMP Negeri bisa menjadi maju? Karena punya kegiatan-kegiatan seperti itu (ekstrakurikuler) dan sudah banyak siswa-siswi berprestasi yang menjuarai berbagai perlombaan, " pungkasnya.
"Intinya diperbolehkan dan disepakati oleh komite, kepala sekolah beserta wali murid. Asal biaya-biaya itu digunakan untuk kegiatan lainnya diluar kebutuhan pokok siswa, " tandasnya.
Sebelumnya sempat beredar di media sosial sebuah foto lampiran kosong tertanggal 23 Juli 2023 dengan kop surat yang tertulis "Surat Pernyataan Kesediaan Menyumbang Dana Kegiatan Sekolah SMP Negeri 1 Lamongan Tahun 2023/2024".
Baca Juga: Dispendik Surabaya Gencarkan Pembekalan Guru Kelas 1 yang Bakal Dampingi Siswa Inklusi
Dalam isi surat tersebut menjelaskan dalam rangka mendukung kegiatan sekolah dan menunjang kebutuhan sarana prasarana SMP Negeri 1 Lamongan, maka orang tua/ wali murid agar mengisi identitas anaknya sebagai siswa. Sekaligus mengisi kesanggupan memberikan sumbangan dengan nominal yang ditentukan yakni untuk dana kegiatan sekolah sebesar 200 ribu rupiah per bulan, dan dana investasi sekolah sebesar 3 juta sampai 4 juta rupiah.
Selain itu terdapat pilihan pembayaran yang dilakukan secara kontan atau di angsur, dan terakhir disediakan kolom persetujuan orang tua/ wali murid. Def
Editor : Redaksi