Polrestabes Medan di Geruduk Oknum TNI, IPW: Preseden Buruk

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras intervensi dan intimidasi oknum-oknum TNI pada kerja penyidik Polrestabes Medan terkait penahahan seorang tersangka. Intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. 

Baca Juga: Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Perkuat Sinergi Bersama TNI-Polri

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan. 

"Tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu adalah intervensi terang terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer," ucap Ketua IPW  Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (7/8/2023).

Masih menurut keterangan Sugeng, oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut.

Baca Juga: Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

"IPW mencatat bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Diantaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto. Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil," ujar Sugeng.

Cilegon dalam

Masih sambungnya, IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan atau intervensi tersebut dengan menangguhkan tersangka ARH pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang di pimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan yang kedatangannya untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. 

"Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan," imbuhnya.

Baca Juga: Apel Sinergitas TNI-Polri Digelar di Depan Mapolres Kotabaru

Profesionalisme,akuntabilitas kerja dan integritas adalah kunci Polri dalam menjalankan kewenangannya.

Menurutnya, dalam kasus di Polretabes Medan, kalau Kasatreskrimnya, profesional dan akuntable dalam menyidik perkara tidak perlu takut atau khawatir," imbuhnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru