Konten Oklin Fia Diduga Sudah Masuk Kategori Penistaan Agama

JAKARTA- Jagad maya dihebohkan dengan konten Oklin Fia yang dinilai tak pantas dan menjijikkan hingga membuat dr Richard Lee angkat suara.

Lewat unggahan di akun Instagram miliknya, dr Richard Lee membagikan ulang konten Oklin Fia yang sedang ramai diperbincangkan warganet.

Baca Juga: TNI AD Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Social Media Supervisor dan Copy Writing

Dalam captionnya, dr Richard Lee mempertanyakan konten Oklin Fia yang dinilainya telah memasuki ranah penistaan agama.

Dalam unggahan yang sama, dr Richard Lee bahkan menyeret nama pengacara Sunan Kalijaga.

"Klo pake hijab konten spt ini penistaan agama gak ya?? Koq gak ada yang laporin ya??" Tulisnya sebagaimana  dari akun Instagram @dr.richard_lee, Senin 7 Agustus 2023.

"Mohon pencerahannya mas @sunankalijaga_sh," sambungnya.

Sebelumnya, beredar konten Oklin Fia di akun TikTok miliknya yang memperlihatkan dirinya mengemut es krim dengan gaya tak biasa.

Dalam konten tersebut, Oklin Fia awalnya terlihat pura-pura menolak saat diberi es krim oleh seorang seorang pria.

Baca Juga: Konten Kreator Drama Komedi Meninggal saat Bikin Konten

Beberapa kali sang pria dalam video menawarkan es krim, tapi lagi-lagi ditolak olehnya.

Namun, ketika pria tersebut memposisikan es krim di depan kemaluannya, Oklin pun langsung berlutut untuk menjilati es krim tersebut.

Sontak, konten itu pun menuai hujatan dan kemarahan dari warganet.

Banyak warganet yang melontarkan komentar berisi hujatan kebencian dan juga mempertanyakan dirinya yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Diduga Bikin Konten, Gadis Cantik Jatuh dari Lantai Atas Hotel

Setelah ramai dan viral, video asli sudah dihapus oleh Oklin Fia, tapi beberapa pengguna TikTok sudah memposting ulang di akun mereka.

Hingga kini, Senin, 7 Agustus 2023 nama Oklin Fia trending di berbagai media sosial, salah satunya Twitter

Oklin Fia sendiri hingga saat ini belum memberikan konfirmasi apa pun terkait konten viral yang menyeret namanya.ja

Editor : Redaksi

Berita Terbaru