Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun

PURWODADI- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Rawas berinisial SAM alias Bagol (47 tahun), ditangkap polisi usai cabuli bocah berusia 4 tahun. Alasannya karena khilaf.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah SAM di daerah Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Minggu, 13 Agustus 2023.

"Berawal saat korban menonton perlombaan menyambut 17 Agustus di depan rumah pelaku. Korban ini merupakan anak tetangganya," katanya, Selasa, 14 Agustus 2023.

Melihat korban sendirian, SAM lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Kemudian dibawa ke dapur, dan saat itulah SAM membujuk korban dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Setelah itu, agar tidak diketahui orang korban diantar ke luar rumah melalui pintu samping," katanya.

Setelah pulang ke rumah, korban yang mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya itu lalu menceritakan peristiwa yang terjadi kepada kakak perempuannya. Lalu, dilaporkan kepada orang tua mereka dan diteruskan ke polisi.

Hary bilang, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan SAM, dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang bekerja di kantor salah satu instansi pemerintahan Pemkab Musi Rawas.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas," katanya.

Hasil pemeriksaan, SAM mengaku telah mencabuli korban. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf setelah melihat bocah tersebut berpakaian seksi.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.in

Baca Juga: Guru SD Dilaporkan Cabuli 15 Siswanya

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru