Polisi Sita 44 Senjata dan 1.138 Peluru Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Total ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

“10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (21/8).

Baca Juga: Pencurian Motor Bersenpi di Perumnas Talang Kelapa, Berhasil Digagalkan Warga

Dari 10 tersangka itu, salah satunya berinisial R merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, R merupakan orang yang menjual senpi kepada tersangka teroris berinisial DE, yang merupakan pegawai KAI.

“Inisial R dari kalangan sipil, menjual ke tersangka teroris kemarin. Itu senpi pabrikan,” kata Hengki.

“Perlu kami sampaikan, salah satu tersangka ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senpi ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Baca Juga: Pencuri Pupuk Kepergok Punya Senpi Rakitan

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sebanyak 44 pucuk senjata dan 1.138 butir peluru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati.

Cilegon dalam

“Barbuk senjata yang sudah kami terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya. Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” kata Ari.

Puluhan senpi itu terdiri dari berbagai jenis yakni 24 senpi pabrikan, 12 senpi rakitan, tiga air gun, dua airsoft gun, serta tiga senjata angin PCP.

Baca Juga: Demi Lindungi Anaknya, Emak Lawan 4 Penjahat Bersenjata Api dengan Sapu

Ari menjelaskan, puluhan senpi tersebut menggunakan peluru yang berbeda-beda, mulai dari kaliber 9 mm, 32 mm, dan peluru jenis kaliber 22 LR.

“Dari senpi yang diperiksa ada yang 9 mm pabrikannya ada 13 pucuk dan rakitan ada 2. Yang 32 mili ada 2 senjata pabrikan dan 10 senjata rakitan, dan yang 22 LR ada 9 pabrikan,” jelasnya.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru