Data DCS Kacau, Formappi Tuding KPU Gagal Layani Parpol dan Pemilih

JAKARTA (Realita)- Senin (28 Agustus 2023), pukul 23.59 WIB, KPU akan menutup masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS). KPU mengaku tak banyak mendapatkan masukan dan tanggapan karena KPU berhasil melakukan tindakan preventif dan persuasif. 

"Klaim keberhasilan tindakan persuasif dan preventif KPU ini nampaknya terlalu berlebihan," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: KPU Umumkan Data DCS Caleg 2024 yang Tidak Sinkron, Formappi: Parah

Masih jelas Lucius, sesungguhnya KPU mencari tahu lebih jauh alasan sedikitnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS. 

"FORMAPPI menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan," ungkapnya. 

Minimnya aspek personal Caleg yang ditampilkan KPU menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan nantinya juga akan disimpan KPU atau dijadikan bahan curhatan KPU ke Parpol. 

"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol semata tetapi juga Pemilih. Membatasi informasi Caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," imbuh Lucius.

Formappi melihat, dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri.

Temuan FORMAPPI terkait adanya kesalahan penulisan jenis kelamin pada 2 Caleg dari Partai Gelora membuktikan bahwa 'KPU tak membaca, mencermati,  dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka'.

Kedua Bacaleg itu adalah: 

Baca Juga: Anggota DPR RI Dilaporkan ke MKD, Formappi: Jangan Dihubungkan dengan Politik

1. Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II, Nomor Urut 2.

2. Silas Heluka, M. M. Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3. 

Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran diduga keduanya bergender Laki-Laki.

"Bagaimana bisa ada kesalahan beruntun terkait akurasi data DCS Caleg? Itu artinya bahkan KPU tak peduli dengan akurasi data itu," ungkapnya. 

Menyalahkan operator parpol untuk kesalahan yang berada di ranah kerja KPU hanya menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab KPU atas validasi data yang ia bagikan ke publik," sambung jelasnya.

Baca Juga: Waduh, Coklit Pemilih Pemilu 2024, Pantarlih Ponorogo Pakai Joki

Dengan kata lain KPU itu masa bodo dengan kredibilitas informasi. Mau benar atau salah KPU ngga mau urus. Yang penting mereka sudah terlihat bekerja saja. Benar atau salah bukan salah KPU, tetapi parpol atau pihak lain. 

"Saya kira sih lagi-lagi KPU tidak profesional, tidak bertanggungjawab, dan tidak mampu menjadi penyelenggara," ucapnya.

Harusnya temuan kesalahan pada sistem mereka diakui sebagai kesalahan mereka sendiri dan sebagai bentuk pertanggung jawabannya harus ada aksi nyata dari KPU seperti meminta maaf atau mengundurkan diri. 

"Ketidak becusan penyelenggara dari waktu ke waktu selama tahapan ini akan dengan sendirinya menggerogoti wibawa KPU sendiri,"pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru