SURABAYA (Realita)- Kota Surabaya untuk kedelapan kalinya kembali menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2022. Penghargaan ini sebagai bukti konsistensi Kota Surabaya dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan maupun udara di Kota Pahlawan.
Terdapat dua kategori penghargaan Green Leadership Nirwana Tantra Tahun 2022 yang berhasil diraih Kota Surabaya. Kedua penghargaan itu yakni, kategori Pemerintah Daerah Kota Besar dan Kepala Daerah Kota Besar. Selain itu, DPRD Kota Surabaya juga menerima penghargaan Nirwasita Tantra untuk kategori DPRD Kategori Kota Besar.
Baca Juga: Heri Koencoro Bos Rasa Sayang Grup, Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Cocok Lanjutkan Periode Kedua
Kedua penghargaan Nirwasita Tantra diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara yang berlangsung di Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Wali Kota Eri Cahyadi mengaku bersyukur, karena Surabaya untuk kedelapan kalinya berturut berhasil meraih penghargaan Nirwasita Tantra. Baginya, penghargaan ini sudah selayaknya didedikasikan untuk seluruh warga Kota Surabaya.
"Alhamdulillah Surabaya mendapatkan kembali penghargaan ini. Dan semua ini saya dedikasinya untuk warga Surabaya. Karena tanpa dukungan dari seluruh warga Surabaya, maka semua kebijakan - kebijakan tidak akan bisa berjalan dengan baik di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri usai menerima penghargaan.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa program dan kebijakan yang membuat Kota Surabaya kembali meraih penghargaan Nirwasita Tantra. Salah satu di antaranya adalah bagaimana Surabaya menerapkan pengelolaan sampah dan lingkungan mulai dari tingkat rumah tinggal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
"Setelah itu bagaimana kita mengajarkan untuk ada bank sampah dan ini semua dilakukan oleh warga. Kita juga mengubah tempat-tempat pembuangan sampah itu menjadi tempat yang tidak kotor, seperti kompos, dan itu kita gerakkan mulai tingkat sekolah sampai rumah tinggal," ungkap dia.
Menurutnya, penghargaan Nirwasita Tantra yang kembali diraih tersebut, sebagai salah satu bukti bahwa Kota Surabaya konsisten dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan maupun udara. Tentu saja keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dari seluruh elemen yang ada di Surabaya.
"Ini sebagai salah satu pembuktian bahwa Surabaya sampai hari ini Alhamdulillah terkait udara, lingkungan dan persampahan-nya itu menjadi yang terbaik dalam pengelolaannya. Dan itu adalah konsistensi dari pada kita semuanya, seluruh warga dan pemerintahannya," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Meski demikian, Wali Kota Eri kembali mengajak masyarakat untuk tetap konsisten dalam menjaga lingkungan maupun udara di Kota Surabaya. Sebab, kelestarian lingkungan ini akan berdampak terhadap masa depan anak-anak Surabaya.
"Siapa lagi yang menjaga lingkungan kita kalau bukan diri kita sendiri. Untuk siapa? Untuk anak bangsa, penerus kita dan untuk anak cucu kita," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan, bahwa Nirwasita Tantra adalah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada kepala daerah dan Pimpinan DPRD.
Ia menyebut, bahwa penghargaan ini diberikan atas kepemimpinan mereka yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan serta program kerja sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
"Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak," kata Bambang Hendroyono dalam sambutannya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
Oleh karena itu, Bambang menyebut, bahwa penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), menjadi bagian dari pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Hal ini sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Sebagai diketahui, pada tahun 2022, tercatat sebanyak 225 daerah pengirim Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah kepada Kementerian LHK. Ratusan daerah tersebut, terdiri dari 22 provinsi, 141 kabupaten dan 62 kota.ys
Editor : Redaksi