Dulu Bernama Sumber Kencono, Bus Sugeng Rahayu Masih Saja 'Jago' Kecelakaan

JAKARTA - Bus Sugeng Rahayu punya catatan hitam di Jawa Timur (Jatim). Bahkan, sepanjang tahun ini, angkutan umum itu sudah tujuh kali kecelakaan di wilayah tersebut. Namun, anehnya, mengapa izin trayek Sugeng Rahayu belum dicabut?

Sebelumnya, atau pada pekan lalu, bus Sugeng Rahayu mengalami kecelakaan hebat di jalur Ngawi-Madiun, Jatim. Kendaraan itu terlibat adu banteng dengan bus Eka Cepat hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Baca Juga: Jatuh dari Bus yang Sedang Melaju, Wanita Ini Selamat

Jauh sebelum insiden adu banteng tersebut, bus Sugeng Rahayu di Jatim pernah menghantam gedung dan tiang listrik, menabrak pemotor hingga pikap, dan masih banyak lagi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.

Namun, hingga kini, izin trayek Sugeng Rahayu belum juga dicabut. Padahal, desakan tersebut banyak digaungkan publik di media sosial. Diketahui, Sumber Rahayu sudah bermasalah sejak namanya masih Sumber Kencono.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur Utomo Harmawan menegaskan, kebijakan soal pencabutan izin trayek bus dan sejenisnya berada sepenuhnya di tangan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Lagi, Bocah Terlindas Bus gegara Ngejar Suara Klakson Telolet

"Karena itu bus antar kota antar provinsi, maka kewenangan, pembinaan, dan izin diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub," kata Utomo, dikutip dari detik, Selasa (5/9).

Cilegon dalam

Meski demikian, Utomo menegaskan, pihaknya akan memberikan usulan ke Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub RI berupa rekomendasi evaluasi terhadap bus Sugeng Rahayu.

"Kami akan beri rekomendasi berupa evaluasi terhadap kecelakaan tersebut. Evaluasinya kita tunggu tim di lapangan hasil analisa dan investigasinya bagaimana," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Serudug Pedagang Sayur dan Pembelinya

Utomo memastikan, bus Sugeng Rahayu termasuk angkutan umum yang seringkali mengalami kecelakaan. Pihaknya sudah memonitor perusahaan tersebut sejak jauh-jauh hari.

"Kita akan memberi masukan kepada pusat karena yang berwenang melakukan penindakan, teguran, peringatan, bahkan pencabutan izin trayek ya pemberinya dalam hal ini Direktorat Angkutan Jalan," tegasnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru