MALANG (Realita)- Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto membuktikan pernyataannya, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Bos The Nine Club and Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36) atas dugaan penganiayaan terhadap karyawatinya, bernama Mia Trisanti (38).
Jefrie ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh Polresta Malang Kota pada Jumat (25/6/2021), Pukul 15.30 WIB.
Selain Jefrie, Polresta Malang Kota juga mengamankan Mamat, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Mia Trisanti.
Seperti dikatakan Kapolresta Malang Kota, bahwa dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, beserta hasil visum, dilanjutkan dengan gelar perkara, pihaknya mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Jefrie dan Mamat sebagai tersangka.
"Hari Jumat (25/6/2021) sore, kita amankan JF, malamnya pukul 19.00 WIB kita amankan MI," katanya, saat rilis ungkap perkara penganiayaan, Senin (28/6/2021).
Akibat perbuatannya, Jefrie dan Mamat dikenakan pasal 170 ayat 2.
"Dua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Buher, sapaan akrab Kapolresta Makota.
Sebelumnya, Jefrie, terduga penganiaya, disebut-sebut oleh korban, telah melontarkan bahwa Bos The Club and Nine House Alfresco adalah orang yang kebal hukum.
Namun, pernyataan itu dipatahkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto.
“Tidak ada yang kebal hukum. Pegang kata-kata saya,” tegas Buher, Senin (21/6) lalu. mad
Editor : Redaksi