BATU (Realita)- DPRD Kota Batu bersama Pemkot Batu akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan dan menyetujui raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi. Rabu (6/9/2023)
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dan Ketua DPRD Batu, Asmadi.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, menyampaikan bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut, karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
" Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu," ujarnya.
Disampaikan pula, persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu. Dengan diberlakukannya Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Harap Cahyo
Baca Juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
Dalam sambutannya, Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam era globalisasi, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah.
" Karena pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisienefisien," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi