Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Lamongan Ditahan

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan kasus korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. 

Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan,  kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada tanggal 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan Daerah hingga ratusan juta rupiah. 

Baca Juga: Bendahara Desa Wonokasian Didakwa Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta

"Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras," kata Kasi Intel  Fadly Arby, Kamis (14/09/2023). 

Selanjutnya usia menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.

"Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,"  kata Fadly. 

Fadly mengungkapkan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabuoaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca Juga: Sidang Korupsi Dana BKKD Kecamatan Padangan, Eks Camat Bantah Arahkan Para Kades

"Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200," ungkap Fadly. 

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Lamongan, mengungkapkan bahwa tersangka atas nama Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagikan sapi kepada 17 nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka Mokhamad Rokim sendiri tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera. 

Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly bahwa masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu, sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Skandal Pungli di Desa Sidomukti, Unit Tipikor Polres Lamongan Panggil Kepala Desa

"Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atasnama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000," imbuhnya. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Subsidir Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru