DEPOK (Realita)- Pemerintah Kota Depok menghimbau warganya untuk tidak solat jumat berjamaah di masjid dengan mengganti solat dzuhur di rumah.
Hal itu tidak terlepas dari imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di karenakan Depok masuk zona merah.
Baca Juga: Kembalikan Fungsi Pedestrian di Jakarta
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat islam yang berada di Zona Merah COVID-19 untuk dapat mengganti solat jumat dengan solat dzuhur di rumah.
“Kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” kata Dadang melalui keterangan persnya, Selasa (29/6/2021).
Pemerintah Pusat baru saja memperbaharui zona risiko tiap-tiap daerah. Kota Depok menyandang predikat zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan COVID-19.
Penilaian zonasi ditetapkan melalui 14 indikator yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 RI. Dalam penilaian itu, pada pekan ini Kota Depok turun skor dari sebelumnya 1,93 menjadi 1,8.
Baca Juga: Avengers Bantu Tangani Covid 19 di Jakarta
“Dengan status zona risiko daerah Kota Depok Zona Merah kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM Mikro dan melakukan mikro lockdown terutama bagi RT-RT Zona Merah dan menjalankan Kepwal yang sudah dikeluarkan dalam pengetatan PPKM,” kata Dadang.
Dadang menambahkan, masyarakat juga diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Meningkatkan prokes personal dan prokes di tempat-tempat umum, tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Dadang.
Baca Juga: Jakarta Tak Merah lagi
Ia mengaku akan berusaha untuk tetap meningkatkan keselamatan dan keamanan warga Kota Depok agar terhindar dari bahaya COVID-19.
“Pemkot, TNI, POLRI bersama seluruh komponen senantiasa bahu membahu melakukan upaya pencegahan dan penanganan,” ucapnya. Hendri
Editor : Redaksi