SURABAYA (Realita)- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku residivis pencurian berinisial DS (45), di kawasan Urip Sumoharjo, Genteng, Surabaya pada Senin (28/6/2021).
DS merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di tahun 2018, 2019, dan 2020. "Tersangka DS merupakan residivis kasus pencurian dari tahun 2018 hingga saat ini 2021 dia ditangkap lagi dengan kasus yang sama," ucap Kanit Resmob Iptu Arif Wicaksana.
Baca Juga: Viral Pria Diduga Maling Kepergok Warga lalu Dikasih Salam Olahraga
Berdasarkan keterangannya, DS juga berhasil mencuri di beberapa daerah di Surabaya. Saat ini DS sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
"Tersangka DS, mobile untuk mencari tempat yang akan menjadi sasarannya. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli atau tamu, ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone atau barang yang ada di rumah atau toko yang menjadi sasarannya," jelas Kanit Resmob.
Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas
DS berhasil mencuri di beberapa lokasi TKP yang dilaporkan, hasil curian yang kini menjadi barang bukti adalah satu buah handphone Nokia 5.1 plus warna hitam dan satu buah handphone Oppo warna pink. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sd
Editor : Redaksi