JAKARTA (Realita)- Pengguna, pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sangat sering berakhir di penjara, Kecenderungan APH lebih menyukai pemenjaraan dari pada rehabilitasi, sehingga membuat Lapas over kapasitas.
Data BNN menunjukkan Lapas di indonesia hampir diatas 50% dihuni napi narkotika. "Sementara penangkapan terhadap bandar narkotika terus berlanjut, dan saat dalam penjara banyak napi bandar yang mengendalikan narkoba, dan melakukan rekruitmen dari pengguna menjadi kaki tangannya itu pun berlangsung," ujar Yunizar aktivis narkotika sekaligus penggagas webinar ilmu rehabilitasi bagi pengguna, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie
"Lebih miris lagi, meski regulasi negara sangat jelas, tetap saja di lapangan mereka di penjarakan, Sementara para penyalahguna, pecandu dan korban, masuk penjara meskipun BB (Barang Bukti) nya sangat sedikit dan sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010, tetap saja, pasal yang disangkakan penyidik, didakwakan jaksa dan diputus hakim adalah pasal yang selalu berlapis dan seringkali mengarah pada pasal pemenjaraan yang berat, bahkan setara dengan Pengedar," sambungnya.
Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
Fakta ini akan dibahas oleh nara sumber yang sudah berkecimpung dalam Gakkum (Penegakan Hukum) dan peduli dengan Regulasi rehabilitasi bagi Pecandu dan pengguna, korban dari peredaran gelap NARKOTIKA pada 30 juni 2021 di Webinar
Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi
"Pecandu atau pengguna narkotika harus di rehabilitasi, tapi kenapa di penjara", ayo bergabung untuk sumbang saran demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia," tutup Yunizar.tom
Editor : Redaksi