Sejumlah Resto di Kota Malang Diduga Manipulasi Setoran Pajak dari Konsumen

KOTA MALANG (Realita)- Masyarakat yang pernah atau terbiasa makan di restoran, kafe atau warung, tentunya tidak asing dengan pengenaan pajak sebesar 10 persen dari jumlah makanan atau minuman yang dibeli. Hal itu bisa diketahui dari nota atau bill pembelian setelah mbayar makanan atau minuman. 

Selain itu, kita sebagai masyarakat juga sering melihat adanya peraturan yang ditempel di dinding sejumlah restoran atau kafe, yang ditandatangani pemerintah daerah setempat tentang pengenaan pajak 10 persen. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Artinya, dengan adanya hal itu, masyarakat atau konsumen telah berpartisipasi menyumbang pendapatan pemerintah dari sektor pajak yang dititipkan kepada restoran atau kafe. 

Namun, di Kota Malang, ada sejumlah resto yang diduga memanipulasi pendapatan pajak dari masyarakat tersebut. Sehingga meminimalisir setoran pajak dari konsumen kepada Bapenda. Modusnya, para resto tidak melaporkan omzet sebenarnya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. 

Nilainya tak tanggung-tanggung. Satu restoran saja bisa mencapai ratusan juta selama satu tahun. 

Dikutip media ini dari data yang diperoleh dari sumber terpercaya, menyebutkan bahwa, sejumlah resto di Kota Malang tidak melaporkan omzet yang sebenarnya, sehingga mempengaruhi pendapatan pajak pemerintah dari resto. 

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2022.

LHP BPK tersebut menyebutkan, berdasarkan observasi lapangan atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas lima WP Restoran yaitu restoran dengan inisial OG, K, C, SSCU, dan R pada tanggal 8 April 2023 diketahui bahwa, kelima WP restoran tersebut terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar dengan cara menggunakan dua mesin kasir (kasir ganda) atau dua akun sehingga aplikasi E-Tax (aplikasi yang diluncurkan Bapenda) tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan. 

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Restoran, di antaranya restoran C selama tahun 2022 sebesar Rp640.285.568,05.

Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. 

"Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda kurang optimal dalam memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pendapatan daerah terkait Pajak Hotel dan Restoran," bunyi LHP BPK tersebut. 

Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, bahwa restoran berinisial OG adalah Ocean Garden, inisial K adalah Kaizen, inisial C adalah Cocari dan R adalah Roketto.

 

"Itu yang kita razia waktu itu. Pada waktu itu BPK kan kita ajak, makanya tahu. Waktu itu sudah kita temukan adanya selilisih (pajak yang dilaporkan)," ungkapnya. 

 

Dari selisih itu, kata Handi, sanksinya ada di perda nomor 16 Tahun 2010 Pasal 86, wajib pajak dikenakan sanksi denda berupa penetapan 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. "Dari selisih itu, sesuai perda maka sanksinya dikalikan empat," kata Handi. 

 

Handi mengatakan, selisih pembayaran pajak resto ini karena para resto mempunyai dobel akun atau dobel kasir. 

 

"Itu kan sudah kita dapati waktu itu. Sudah ada bukti, mereka tidak bisa mengelak, maka kita kenakan sanksi. Sanksinya berupa denda empat kali lipat itu," jelasnya. 

 

Handi juga mengatakan, hingga saat ini para resto tersebut telah mengangsur pajak tersebut. "Sudah diangsur (pembayarannya), kecuali Ocean Garden. Kalau ndak diangsur nanti tim peralihan kami akan turun," ungkapnya. 

Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan

 

Saat ditanya berapa selisih pajak yang harus dibayar oleh Ocean Garden, Handi mengatakan sebesar hampir Rp 1 Miliar. Jumlah itu setelah dikenakan sanksi empat kali lipat. "Ocean Garden yang belum bayar, jumlahnya hampir satu M itu," ujarnya. 

 

Kata Handi, Ocean Garden sudah melakukan keberatan kepada Wali Kota Malang, namun keberatan tersebut ditolak. 

 

"Seharusnya dia langsung bayar itu. Tapi dia belum bayar. Tapi kemarin sudah kita kasih tagihan, sudah kita kirim panggilan," katanya. 

 

Masih kata Handi, untuk batas waktu pembayaran, pihaknya memberi waktu hingga Desember 2023 ini. "Kalau Desember belum lunas, ditetapkan jadi piutang. Maka akan ditambah bunga dua persen perbulan," jelasnya. 

 

Apabila para resto ini masih tetap tidak bayar, Handi mengatakan akan dialihkan ke Satpol-PP untuk dilakukan penagihan. Setelah dilimpahkan ke Satpol-PP, para resto masih tetap bandel bayar, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kalau masih tetep tidak mau bayar, maka kita akan limpahkan ke Kejaksaan. Kan kita ada MoU dengan kejaksaan. Nanti ada surat kuasa khusus ke Kajari," terangnya. 

 

Baca Juga: DJP Jatim I Serahkan Dirut PT PUI ke Kejari Surabaya

Sementara tagihan yang harus dibayar untuk Kaizen, Roketto dan SSCU, Handi mengatakan lupa jumlahnya. "Tapi yang empat ini sudah mengangsur, hanya Ocean Garden saja yang belum bayar. Makanya kita lakukan pemanggilan kemarin," pungkasnya. 

Media ini mencoba konfirmasi langsung kepada pihak Resto Cocari yang beralamat di Jl. Dieng No. 11 Kota Malang, namun salah satu karyawan mengatakan, pihak management sedang ada di luar kota. Begitu juga Resto Kaizen, yang beralamat di Jl. Wilis No. 25 Kota Malang, pihak management juga belum bisa ditemui karena tidak ada di tempat. 

Sementara, pihak management Ocean Garden, melalui General Managernya (GM), Wuri Widyowati Widodo mengatakan pihak Ocean Garden sudah komunikasi aktif dengan Bapenda Kota Malang dan sudah menemukan titik terang pembayaran. "Tinggal nunggu waktu dan ngumpulin uang aja untuk pembayarannya," kata Wuri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (03/10/2023). 

Namun, saat ditanya berapa jumlah pajak yang harus dibayar, Wuri enggan menyebutkan. "Saya tidak dikasih kewenangan untuk menyebutkan nominalnya. Soal itu mungkin bisa ditanyakan ke Bapenda Saja," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihak Ocean Garden masih bernegosiasi dengan pihak Bapenda untuk total pembayarannya. 

"Untuk pembayarannya kita minta diangsur, namun untuk nominalnya kita masih bernegosiasi, karena berat segitu," jelas dia. 

Disinggung nominal yang disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang senilai hampir Rp 1 Miliar, Wuri mengatakan bahwa itu adalah wewenang Bapenda. "Cuma kita sebagai wajib pajak kan punya hak untuk mengajukan keringanan," ujarnya. 

Wuri juga mengatakan, pihak Ocean Garden sudah melakukan pembayaran. "Sudah sudah ada pembayaran kita, tapi yang tahu itu pihak keuangan. Jadi kita ada divisi sendiri, ada divisi bagian pengeluaran uang," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya dobel akun yang diterapkan di Ocena Garden, Wuri menampik hal tersebut. "Sebetulnya kita enggak semena-mena melakukan dobel akun. Namun di kita memang ada dua komputer, jadi pas ramai ya kepakai semua. Itu karena dulu antisipasi bulan puasa, karena kalau puasa kan ramai. Kalau enggak puasa yang kita pakai satu saja," akunya. 

Menanggapi pihak Bapenda hanya memberi waktu untuk pelunasan pajak tersebut hingga Desember 2023, Wuri mengatakan, pihaknya akan tetap berusaha. "Kalau ada rejeki sebelum itu ya kita harapannya segera lunas," katanya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru