Sebelum Penganiayaan Terjadi, Gregorius dan Dini Karaoke hingga Minum Tequila Bareng

SURABAYA - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce membeberkan kronologi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, 28  tahun, oleh pacarnya GR (Gregorius Ronald Tanur), 30 tahun, di kamar 3112 apartemen Orchard Tanglin Pakuwon Trade Center Surabaya.

Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Menurut Pasma terungkapnya perkara penganiayaan hingga berakibat tewasnya korban  itu bermula pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 05.00, saat Ronald melapor ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Piket Polsek Lakarsantri dan Inafis selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara.

“Dari hasil olah TKP awal, memang benar ada seorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut dengan ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman,” kata Pasma di kantornya, Jalan Veteran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat sore, 6 Oktober 2023.

Dari hasil pendalaman itu, kata Pasma, diperoleh konstruksi kronologi peristiwanya. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 18.30 , ketika Dini dan Ronald yang telah berpacaran sejak Mei lalu sedang makan di daerah G-Walk, Citraland. Di sela makan, Ronald dihubungi oleh rekannya. “Mereka diundang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mal Jalan Jono Soewojo Surabaya,” tutur Pasma.

Pukul 21.32 Ronald dan Dini jadi datang ke karaoke Blackhole KTV kamar nomor 7 bersama lima rekannya. Mereka berkaraoke ria sambil menenggak minum-minuman keras jenis Tequilla. Pada pukul 00.10 Rabu dini hari, Dini dan Ronald, disaksikan satpam karaoke, pulang menuju lift.

“Saat itu terjadi pertengkaran. GR mengaku menedang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Selanjutnya GR memukul dua kali kepala DSA menggunakan botol miras Tequilla,” kata kapolrestabes.

Sampai di basemen parkiran Lenmarc, pertengkaran belum usai. Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu keluar lift mendahului pelaku. Sambil main telepon genggam, di depan mobil milik Ronald, Toyota Innova abu-abu metalik B-1744-VON, Dini duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri.

Tanpa menghiraukan Dini, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil lalu dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Dini juga terseret sejauh 5 meter. “Setelah security Lenmarc datang, GR mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bagian belakang mobilnya,” kata Pasma.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemennya, Tanglin Orchrard PTC. Pukul 01.15 Ronald meletakkan tubuh Dini yang dalam kondisi lemas di kursi roda. Pelaku mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. “Namun tak ada respon,” ujar Pasma.

Ronald selanjutnya membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun jiwa Dini tak tertolong. Pukul 02.30 dia meninggal. Polisi kemudian mengotopsi jenazah Dini ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma.

Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan Tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Adapun pada  pemeriksaan bagian dalam ditemukan resapan darah pada otot leher dan lapisan kulit bagian kanan dan kiri, patah tulang pada tulang iga kedua sampai lima. Selain itu juga luka memar pada organ paru serta organ daging.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono mengatakan pemicu pertengkaran Dini dan Ronald salah satunya karena pengaruh menuman keras. Tersangka, kata dia, juga mengakui memukul dan menendang korban. “Sementara keterangan tersangka seperti itu,” kata dia.ys

Cilegon dalam

Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru