Program JKK-JKM

Walikota Madiun Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Tenaga Upahan Sebesar Rp 187 Juta

MADIUN (Realita) -  Wali Kota Madiun, Maidi bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan satunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris almarhum Heru Suryanto, Sabtu (14/10/2023).

Santunan ini diberikan lantaran Heru warga jalan Mayjen Sungkono Kota Madiun meninggal dunia saat bekerja membersihkan ruangan kantor Kelurahan Nambangan Lor. Almarhum tercatat sebagai tenaga upahan di kantor kelurahan tersebut.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

“Almarhum pak Heru meninggal saat bekerja bersih-bersih di kantor kelurahan, maka hak-haknya kita berikan,” kata Maidi, Sabtu (14/10/2023).

Total santunan yang diberikan sebesar Rp 187 juta lebih. Meliputi bantuan pemakanan Rp 10 juta, uang berkala Rp 12 juta, dan JKK Rp 105 juta. Selain itu, juga diberikan beasiswa  kuliah sebesar Rp 60 juta kepada ahli waris.

“Dengan kondisi ini bahwa ketika tulang punggung keluarga meninggal, maka penggantinya sudah dijamin oleh BPJS melalui program pemerintah daerah,” ujar Wali Kota.

Orang nomer satu di Kota Pendekar ini menjelaskan, program JKK dan JKM merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah kepada masyarakat. Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan memberikan manfaat bagi ahli waris.

“Jadi kedepan masyarakat Kota Madiun tidak mengalami kesulitan dan keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin kehidupannya,” tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Maidi: KORPRI Mengantar Saya Membawa Keberhasilan Kota Madiun

Sementara itu, Kepala DisnakerKUKM Kota Madiun, Andriono Waskito Murti menambahkan, santunan JKK yang diberikan dihutung berdasarkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Madiun Rp 2.190.212,37 dikalikan 48 bulan. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Madiun nomer 7/2023 tentang Penyelenggaraan JKK-JKM yang baru disosialisasikan beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk beasiswa kuliah diberikan maksimal kepada dua anak dari almarhum.

“Kalau memang masih ada ahli warisnya yang sekolah, maksimal dua orang disekolahkan sampai perguruan tinggi,” katanya.

Di tempat yang sama, anak almarhum, Bagus Setyawan mengaku berterimakasih atas santunan yang telah diberikan. Santunan ini nantinya digunakan untuk kuliah dirinya dan membuka usaha keluarga.

“Antara bahagia dan susah. Karena ditinggal bapak merupakan tulang punggung keluarga. Tapi bahagianya bisa kuliah dan uangnya bisa untuk usaha ibu,” katanya.

Baca Juga: Menuju Kota Sehat, Pemkot Madiun Bangun IPLT

Sekedar untuk diketahui, program JKK dan JKM diperuntukkan bagi masyarakat non Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tercatat 14 ribu lebih masyarakat menjadi peserta JKK dan JKM. Iuran per bulan yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya dibiayai Pemkot Madiun.

Perlindungan sosial ini sejatinya telah ada sejak tahun 2020 lalu. Namun, dulu hanya untuk pekerja bukan penerima upah. Kini Pemkot Madiun menambah cakupan peserta hingga pekerja penerima upah. Mulai dari pekerja upahan maupun tenaga kontrak, ketua RT/RW, dan pekerja rentan yang terdiri dari linmas, kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat, juru kunci, penjaga rumah ibadah, petani, difabel, hingga PKL atau pelaku UMKM. adv/adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru