PDIP Kota Madiun PAW Anggotanya, Anton Ambisi Gantikan Ihsan

MADIUN (Realita) – Tidak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba DPC PDI Perjuangan Kota Madiun mengirimkan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Ihsan Abdurrahman Siddiq yang kini menjabat sebagai anggota DRD Kota Madiun periode 2019-2024. Saat ini, surat tersebut telah sampai ditangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (24/10/2023).

‘’Kami menerima surat PAW atas nama Ihsan Abdurrahman Siddiq dari pimpinan DPRD pada 23 Oktober lalu. Sesuai ketentuan, kami harus membalas surat tersebut paling lambat lima hari pasca surat kami terima,’’ ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Terlibat Cinta Segitiga, Caleg Partai Garuda Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Surat yang dilayangkan DPRD, lanjut Herdi, terkait permintaan nomor urut perolehan suara terbanyak di bawah Ihsan. Jika melihat nomor urut, ada nama Didik Yulianto alias Didik Sireng yang berhak menggantikan. Namun, nama tersebut senyatanya telah gugur alias tidak memenuhi syarat lantaran Didik Sireng telah berpidah parpol ke Gerindra.  Sehingga, calon pengganti kembali ditarik ke nomor urut bawah yang memenuhi syarat.

‘’Didik Yulianto saat ini kan dicalonkan Partai Gerindra dalam Pileg 2024, nah ini juga akan menjadi lokus kami untuk pemeriksaan,’’ katanya.

Herdi tak menampik bahwa Ihsan di PAW lantaran diberhentikan PDIP. Sehingga, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terhadap parpol dan anggota dewan yang bersangkutan. ‘’Kami akan klarifikasi. Kami juga sudah menerima surat tembusan dari parpol,’’ sebutnya.

Menurut Herdi, klarifikasi perlu dilakukan guna memastikan kejelasan pemberhentian anggota dalam proses PAW ini. Sebab, upaya itu juga sebagai langkah antisipasi seandainya anggota yang diberhentikan tersebut melayangkan gugatan. Jika terjadi gugatan, bakal memengaruhi proses PAW.

‘’Bisa memengaruhi PAW karena harus ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi, dalam proses gugatan bukan ranah KPU. Secara administrasi, kami hanya mempunyai dokumen hasil perolehan suara penetapan Pemilu 2019,’’ terangnya.

Sementara, proses PAW memiliki batas waktu pengajuan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) 6/2019 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, proses pengajuan PAW dibatasi enam bulan sebelum akhir masa jabatan (AMJ).

Baca Juga: Dukung Ganjar Jadi Presiden, Jatim Beragam Gelar Jalan Sehat di Ponorogo

‘’AMJ anggota DPRD Kota Madiun pada Agustus 2024 nanti. Ditarik mundur enam bulan, terakhir proses PAW antara Januari atau Februari,’’ terangnya. 

Cilegon dalam

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Sutardi membenarkan surat pemberhentian Ihsan. Dalam surat keputusan tersebut, Ihsan dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran. Yakni, terlibat dalam perkara balap liar beberapa tahun silam, indisipliner, dan tidak rutin berkontribusi bagi parpol.

‘’Kami tindaklanjuti proses PAW-nya. Kalau ada pembelaan dari yang bersangkutan, diberikan kesempatan di kongres partai,’’ ujarnya.

Menurut Sutardi, keputusan tersebut sudah final. Hanya, pihaknya butuh waktu untuk berkoodinasi dengan ketua DPRD serta ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun. Ditanya ihwal potensi gugatan, Sutardi belum dapat berbicara banyak.

Baca Juga: Ingatkan Toleransi, Caleg PDI-P Ponorogo Gelar Sosialisasi Kebinekaan

‘’Masih dikoordinasikan,’’ jelasnya.

Sutardi mengungkapkan, nama Anton Kusumo disebutkan dalam pengajuan PAW menggantikan posisi Ihsan sebagai anggota dewan. Sebenarnya, lanjut dia, nama Didik Yulianto yang memiliki perolehan suara terbanyak di bawah Ihsan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak lagi bersama banteng moncong putih.  Sehingga Anton yang hanya mendapatkan  517 suara diusulkan sebagai penggantinya.

‘’Didik Yulianto tidak lagi di PDIP karena mengundurkan diri,’’ pungkasnya.

Sayangnya, Anton Kusumo yang kini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun maupun Ihsan Abdurrahman Siddiq tidak bersedia memberikan komentpar. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru